Jaksa Kembalikan Barang Bukti Perkara Pungli SK PPPK Seluma, Uang Rp27 Juta dan 5 Hp
BARANG BUKTI: Kejari Seluma mengembalikan sejumlah barang bukti berupa uang tunai total Rp27 juta serta 5 unit handphone (Hp) milik 90 PPPK Nakes Seluma. DOK/RB--
Terkait adanya pungutan sebesar Rp300 ribu per calon PPPK yang pada waktu itu ingin mengurus pengambilan SK-nya, karena dari 193 PPPK Nakes yang lulus SK-nya tidak kunjung diserahkan pada waktu itu.
Setelah dikumpulkan sebesar Rp27 Juta oleh para PPPK Nakes, dua diantara mereka bermaksud mendatangi Cucuk Wibowo selaku Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Pegawai BKPSDM Seluma.
BACA JUGA:Hingga April, Terjadi 107 Laka Lantas di Kota Bengkulu, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Identitas Pencuri Sawit di Seluma Terungkap, Berpeluang Restorative Justice, Ini Sebabnya
Pada Senin 10 April 2023 untuk menyetor uang tersebut, karena Cucuk menjanjikan akan mempermudah percepatan penerimaan SK.
Karena saat itu Cucuk ada tamu, akhirnya para PPPK Nakes berniat kembali ke Dinkes Seluma.
Namun saat di jalan PPPK Nakes diamankan oleh tim Kejari Seluma termasuk semua barang buktinya yang di letakkan di dalam tas berwarna hitam.