Pilkades Batal, Jabatan 37 Kades di Kepahiang Diperpanjang, Ini Daftarnya
DESA: Kegiatan di salah satu kantor desa di Kabupaten Kepahiag. Jabatan Kades di 37 desa yang semestinya sudah berakhir, otomatis diperpanjang seiring terbitnya UU desa yang baru.-foto: heru/koranrb.id-
Ini lantaran ada faktor lain yang menyebabkan dilakukannya pilkades di 5 desa.
Yakni, kades mundur karena maju dalam pemilihan legislatif serta karena faktor meninggal dunia.
BACA JUGA:Heboh Soal Study Tour Siswa, Ini Pendapat Kemen PPPA
5 desa jabatan kades sebelumnya sudah mengundurkan diri lantaran ikut Pemilu 2024.
Yakni, Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang, Desa Meranti Jaya, Bumi Sari Kecamatan Ujan Mas dan Desa Pulogeto Kecamatan Merigi.
"Untuk Pilkades di 5 desa ini, kita rancang dilaksanakan tahun ini juga," tambah Iwan.
Daftar 37 desa di Kepahiang Batal Pilkades
KECAMATAN KEPAHIANG
1. Desa Kelilik
2.Tebat Monok*
3. Permu
4. Karang Endah
5. Weskust
6. Suka Merindu
KECAMATAN MERIGI