Pilkades Batal, Jabatan 37 Kades di Kepahiang Diperpanjang, Ini Daftarnya

DESA: Kegiatan di salah satu kantor desa di Kabupaten Kepahiag. Jabatan Kades di 37 desa yang semestinya sudah berakhir, otomatis diperpanjang seiring terbitnya UU desa yang baru.-foto: heru/koranrb.id-

KORANRB.ID - Masa jabatan kepala desa (Kades) di 37 desa Kabupaten Kepahiang yang semestinya sudah berakhir sejak awal tahun hingga akhir tahun lalu, secara otomatis diperpanjang.

Hal ini setelah penerapan undang-undang baru, UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa.

Salah satu poinnya menyebutkan jabatan kades menjadi 8 tahun.

Pada pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. 

Di Kabupaten Kepahiang sendiri, sejatinya akan melaksanakan Pilkades serentak di 37 desa seiring sudah berakhirnya masa jabatan kades.

BACA JUGA:Untuk Pengangkatan PPPK Tahun 2024, 1.788.851 Tenaga Non ASN Sudah Masuk Database BKN

Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, semula telah merancang Pilkades dilaksanakan pada 2024 ini namun gagal lantaran ada hajatan Pemilu. 

Dinas PMD kemudian merancang pilkades di 37 desa pada 2025. 

"Dengan berlakunya UU desa yang baru yang menyebutkan perpanjangan masa jabatan kades, maka pilkades yang semula kita tunda dilaksanakan pada 2025, batal," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan, SH.

Dengan sendiri, para kades di 37 desa akan menyelesaikan sisa jabatan sesuai arahan UU desa yang baru. 

Yakni, jabatan Kades selama 8 tahun. 

BACA JUGA:2 CJH Sakit Asal Kota Bengkulu, Tetap Bisa Berangkat, Begini Penjelasannya

"Yang sudah menjabat 6 tahun, tak jadi berakhir. Lanjut lagi jabatannya, tinggal ditambahkan saja sampai 8 tahun," ujar Iwan. 

Meski demikian, ada pengecualian 5 desa dari 37 desa tersebut akan tetap dilakukan Pilkades. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan