Sertifikasi Halal Ditunda 2026, LPPOM MUI Minta Pelaku Usaha Tak Leha-leha
HALAL: Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). FOTO: Jawapos/RB--
KORANRB.ID - Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK).
idak tanggung-tanggung, penundaannya mencapai dua tahun. LPPOM MUI mengatakan di masa penundaan itu, pelaku UMK tidak boleh santai-santai atau berleha-leha.
Seperti diketahui aturan awal menyebut seluruh makanan, minuman, jasa sembelihan wajib bersertifikat halal pada 18 Oktober 2024.
Tetapi karena masih banyak yang belum mengantongi sertifikat halal, aturan itu ditunda.
BACA JUGA:Produsen PC-Laptop Genjot Produksi TKDN, Sasar Segmen Ini
BACA JUGA:Data Center Mulai Merambah Luar Jakarta
Pemerintah menunda wajib halal, khusus untuk UMK, hingga oktober 2026 nanti.
Pemerintah tidak ingin pengusaha gurem atau kecil tersangkut masalah hukum, gara-gara belum bersertifikat halal.
Merujuk daya resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH Kemenag sejak 2019 untuk semua jenis produk yang baru mencapai 4.418.343 produk (per 15 Mei 2024).
Masih jauh dari target BPJPH Kemenag yang dipatok 10 juta produk. Sementara itu, total jumlah UMK sekitar 28 juta unit usaha.
BACA JUGA:Industri Semen Over Kapasitas, Pemerintah Diminta Tidak Keluarkan Izin Pabrik Baru
BACA JUGA:Pemerintah Revisi Lagi Aturan Barang Impor, Berikut Dua Pertimbangannya
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati, menyampaikan keputusan pemerintah itu pasti melegakan banyak pihak.
Melihat jumlah pelaku usaha dan sisa waktu penerapan wajib halal Oktober 2024, harus diakui bahwa UMK akan sulit dapat memenuhi tenggat waktu itu.