Sertifikasi Halal Ditunda 2026, LPPOM MUI Minta Pelaku Usaha Tak Leha-leha
HALAL: Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). FOTO: Jawapos/RB--
Di sisi lain, tidak semua produk sembelihan dihasilkan oleh pelaku usaha menengah dan besar.
Banyak daging yang dipasok oleh rumah potong yang tergolong usaha mikro dan kecil (UMK). Termasuk yang dihasilkan oleh Tempat Penyembelihan Unggas (TPU) yang ada di pasar dan pemukiman.
Kelonggaran UMK tanpa disertai komitmen halal yang serius akan memperlama ketersediaan daging halal. Sehingga akhirnya menghambat usaha lain yang menggunakan daging yang dibeli dari dari pelaku usaha UKM.
Selain itu, produk kemas ulang ukuran kecil untuk bumbu dan bahan kue, termasuk untuk bahan impor, banyak juga dilakukan oleh UMKM.
Adapula jasa terkait makanan dan minuman yang juga banyak dioperasikan oleh UMKM, seperti penjualan dan penggilingan daging.
"Ketersediaan bahan dan jasa yang halal, akan memudahkan pelaku UMKM dalam membuat produk akhir makanan dan minuman yang halal. Ini seperti efek domino," katanya.
Muti menuturkan jika persoalan di hulu selesai, maka sebagian besar persoalan kehalalan produk di Indonesia juga akan rampung.
Proses sertifikasi halal produk juga akan lebih mudah dan jaminan kehalalannya dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, LPPOM MUI mendorong pemerintah untuk tetap fokus pada penyelesaian permasalahan halal di sektor hulu terlebih dahulu. Baik yang diproduksi oleh perusahaan besar, menengah maupun UMK.