Sertifikasi Halal Ditunda 2026, LPPOM MUI Minta Pelaku Usaha Tak Leha-leha
HALAL: Pemerintah memutuskan menunda pemberlakuan wajib sertifikat halal untuk usaha mikro dan kecil (UMK). FOTO: Jawapos/RB--
Sehingga dikhawatirkan akan berpengaruh terhadap kelangsungan bisnis.
"Meski begitu, penundaan ini tentunya tidak menjadikan UMK bisa berleha-leha," katanya Sabtu, 18 Mei 2024.
Muti menjelaskan untuk sampai ke batas waktu Oktober 2026, perlu dibuat program dan target antara yang diterapkan secara tegas.
BACA JUGA:Begini Proses Pembuatan Sumur Bor serta Bahaya Besar yang Mengintai Jika Lalai
BACA JUGA:Tie Die, Corak Warna Zaman Kuno yang Kembali Populer
Sehingga, pelaku usaha tidak menunda-nunda pengurusan sertifikat halal, dengan menunggu akhir masa penahapan.
LPPOM MUI menekankan bahwa prioritas target kategori wajib halal hendaknya tidak hanya menimbang skala usahanya saja.
Tetapi juga fokus ke tingkat kekritisan produknya.
Jika produk kritis tersebut merupakan bahan baku untuk membuat produk lain, maka luasnya cakupan penggunaan bahan ini juga perlu jadi perhatian.
"Kita perlu melihat secara jeli akar masalah yang ada," tuturnya.
Yang perlu disoroti hendaknya tidak sekadar skala usaha di sektor UMK, melainkan perlunya fokus ke pelaku usaha yang memasok bahan yang tergolong kritis dan dipakai di industri lain.
Pasalnya pasokan bahan dan jasa terkait makanan minuman tidak hanya dari pelaku usaha besar.
Tetapi juga dapat berasal dari pelaku usaha yang masuk dalam kategori kecil dan mikro.
Terkait daging, misalnya. Ketersediaan produk sembelihan yang dihasilkan oleh Rumah Potong Hewan/Unggas (RPH/U) menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan.
Pasalnya, daging dan turunannya digunakan dalam pembuatan berbagai jenis produk usaha kuliner.