Hak-hak Seseorang Saat Menjadi Saksi Dalam Proses Hukum yang Perlu Diketahui, Catat! Jangan Lakukan Ini

HAK SAKSI: Di Indonesia, hak saksi saat menjalani pemeriksaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan beberapa peraturan lainnya. DOK/RB.--

Jika saksi mengalami kerugian akibat memberikan keterangan dalam proses hukum yang tengah berjalan, saksipun berhak untuk mendapatkan ganti rugi.

Karena Hak-hak saksi sengaja  diatur oleh negara untuk memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap saksi dimanapun berada bisa berjalan secara adil dan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan.

BACA JUGA: 7 Saksi Bakal Dihadirkan JPU Pada Sidang Perkara Korupsi Pengadaan Jas Kaur, Termasuk Bupati Kaur

BACA JUGA:Enam Kepala Puskesmas di Kaur jadi Saksi Perkara Korupsi Dana BOK, Kompak Mengakui Ini

Kemudian juga jika seorang saksi yang dihadiri pada proses persidangan dan dimintai keterangan untuk seluruh jenjang proses hukum yang tengah berjalan.

Aturan umum dalam sistem hukum di Indonesia, tidak secara langsung saksi mendapatkan uang sebagai imbalan atau pembayaran atas kesaksiannya.

Namun, ada beberapa situasi di mana saksi bisa menerima kompensasi.

Seperti, jika saksi harus melakukan perjalanan jauh untuk memberikan kesaksiannya, di mana hal ini memungkin  saksi berhak atas kompensasi untuk biaya transportasi dan penginapan mereka selama pemeriksaan atau persidangan.

Kemudian juga ketika  kesaksian saksi mengakibatkan kehilangan penghasilan karena absen dari pekerjaan atau usaha mereka.

Maka kemungkinan saksi juga dapat mengajukan klaim untuk mendapatkan ganti rugi atas dampak tersebut.

Jika kesaksian saksi mengakibatkan kerugian atau trauma yang signifikan bagi saksi, seperti kerugian materiil atau non materiil.

Kemungkinan untuk mendapatkan hak atas ganti rugi dari pihak yang bertanggung jawab besar kemungkinan bisa dilakukan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa proses untuk memperoleh kompensasi ini biasanya melibatkan prosedur hukum yang terpisah dan memerlukan bukti yang cukup untuk mendukung klaim tersebut.

Kompensasi tersebut dapat diberikan oleh pihak yang memanggil saksi untuk memberikan kesaksiannya.

Seperti perti pengadilan atau lembaga penegak hukum, atau dalam beberapa kasus oleh pihak yang terlibat dalam perkara hukum yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan