Takut Warga Enggano Terusir, Pemprov Dorong Pengesahan Perda Masyarakat Adat

FOKUS: Gubernur Bengkulu, Dr. H Rohidin Mersyah MMA saat hadiri Workhshop Konsolidasi Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Enggano yang digelar di Hotel Two K Azana, kemarin--istimewa

BACA JUGA:Meriani, Sapuan dan Mian Sosok Kuat Dampingi Petahana

Tambah Erwin, bahwa untuk melindungi masyarakat adat Enggano.

Maka dibutuhkan 4 hal yang harus diambil oleh Pemprov Bengkulu.

Seperti, disahkannya Perda hukum adat dari kabupaten/kota, kedua terkait hutan adat desa adat oleh Pemprov Bengkulu, ketiga terkait hak kelola wilayah laut, keempat terkait situs kebudayaan Enggano.

"Kita sudah melakukan riset mengenai Enggano setidaknya ada 4 hal pertama, soal pengakuan hukum adat dari Perda kabupaten kota, kedua terkait hutan adat desa adat itu peran provinsi, ketiga hak kelola wilayah laut, keempat situs kebudayaan,” ungkap Erwin. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan