Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung
Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung . (Pixabay)--
KORANRB.ID - Tenaga Kerja Indonesia (TKI) merupakan orang Indonesia yang berkerja diluar negeri. Para TKI ini berkerja pada perusahaan ataupun lembaga.
Ada pula yang berkerja sebagai petani. Sebelum jadi TKI yuk kenali istilah TNI.
Menurut data Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia, sampai saat ini ada 237.992 orang TKI Indonesia yang berkerja di luar negeri sepanjang tahun 2023 lalu.
Sedangkan TKI paling banyak ada di negara Jepang, 9.673 orang.
Berikut ini adalah beberapa istilah yang berkembang di seputar dunia tenaga kerja Indonesia (TKI).
BACA JUGA:9 Contoh Kerajinan dari Tanah Liat yang Gampang Dibuat, Boleh Dicoba
1. TKI adalah Setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu yang telah ditentukan dengan menerima upah atau gaji.
2. Calon TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pencari kerja yang akan bekerja di luar negeri dan telah terdaftar di instansi pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
3. TKI Formal adalah TKI yang bekerja di pengguna berbadan hukum di negara penempatannya.
4. TKI informal adalah TKI yang bekerja di pengguna perorangan di negara penempatan, seperti TKI PRT.
5. Penempatan TKI adalah Kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang melalui keseluruhan proses perekrutan, pendidikan dan pelatihan, pengurusan dokumen, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan serta pemulangan dari negara tujuan.
BACA JUGA:Awas Sapi Kurban Terjangkit PMK dan Antraks, Ini Ciri Sapi yang Sehat Untuk Kurban Idul Adha
6. Penempatan TKI oleh Pemerintah adalah Penempatan TKI ke luar negeri berdasarkan perjanjian secara tertulis antara pemerintah RI dengan pemerintah negara tujuan penempatan (Goverment to Goverment/GtoG) atau pemerintah RI dengan pengguna berbadan hukum di negara tujuan (Govermenr to Privat/GtoP).
7. Perlindungan TKI adalah semua upaya untuk melindungi kepentingan calon TKI/TKI untuk mewujudkan terjaminnya pemenuhan hak-hak TKI sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik itu sebelum, selama, maupun sesudah bekerja.