Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung
Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung . (Pixabay)--
20. Lembaga Pemeriksaan Psikologi adalah lembaga yang melakukan kegiatan di bidang psikologi yang memiliki izin dari Menteri untuk melakukan pemeriksaan psikologi bagi calon TKI.
21. SLC adalah Standar Labour Contract (Standar Perjanjian Kerja).
22. Pembekalan Akhir Pemberangkatan (PAP) adalah Kegiatan pemberian pembekalan atau informasi kepada calon TKI yang akan berangkat bekerja ke luar negeri guna calon TKI mempunyai kesiapan mental dan pengetahuan untuk bekerja di luar negeri, memahami hak dan kewajibannya serta dapat mengatasi masalah yang akan terjadi.
23. Visa Kerja adalah Izin tertulis yang diberikan oleh pejabat yang berwenang dari perwakilan suatu negara yang memuat persetujuan untuk masuk dan melakukan pekerjaan di negara yang bersangkutan.
BACA JUGA:198 Kasus DBD di Kota Bengkulu, Penanganan Harus Tepat
24. Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI (SIPPTKI) adalah Izin tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada perusahaan yang menjadi PPTKIS.
25. Surat Izin Pengerahan (SIP) adalah surat Izin yang diberikan Pemerintah kepada pelaksana penempatan TKI swasta untuk merekrut calon TKI dari daerah-daerah tertentu, untuk jabatan tertentu, dan juga untuk dipekerjakan pada calon Pengguna tertentu dalam jangka waktu tertentu.
26. Welcoming Program adalah Program KBRI/KJRI untuk menyambut TKI yang baru datang di negara penempatan.
27. Remitansi adalah Pengiriman uang dari luar negeri ke Indonesia.
28. Imigration Hall adalah Area proses pemeriksaan keimigrasian berlangsung.
29. Minimum Alloable Wage adalah Besaran gaji minimal yang harus diterima setiap bulannya oleh TKI.
30. Circle Liner adalah Koridor Melingkar.
31. Downtown Line adalah Koridor Pusat Kota.
32. East West Line adalah Koridor Timur Barat.
33. Good and Services Tax adalah Pajak barang dan jasa.