Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung

Mau Jadi TKI? Kenali 39 Istilah dan Syarat Menjadi TKI Agar Kamu Tidak Bingung . (Pixabay)--

8. Pembinaan adalah kegiatan yang dilakukan secara berdaya guna serta berhasil guna untuk mendapatkan hasil yang lebih baik dalam rangka memberikan dan meningkatkan perlindungan TKI di luar negeri. 

9. Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI) adalah sebuah Lembaga pemerintah non departemen yang bertanggung jawab kepada Presiden yang berkedudukan di Ibukota Negara yang berfungsi pelaksanaan kebijakan di bidang penempatan dan juga perlindungan TKI di luar negeri secara terkoordinasi dan terintegrasi. 

BACA JUGA:Terbaik Turunkan Stunting, Kota Bengkulu Raih Penghargaan

10. Pelaksana penempatan TKI Swasta (PPTKIS) adalah Badan hukum yang mendapatkan izin tertulis dari Pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan TKI di luar negeri. 

11. Mitra Usaha adalah Instansi atau badan usaha yang berbentuk badan hukum di negara tujuan yang bertanggung jawab menempatkan TKI pada Pengguna.

12. Atase Ketenagakerjaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang ada di kementerian yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan yang ditempatkan pada Perwakilan Diplomatik tertentu berdasarkan ketentuan proses peraturan penugasannya perundang-undangan untuk melaksanakan tugas di bidang ketenagakerjaan.

13. Perjanjian Kerja Sama Penempatan  (PKSP) adalah perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan Mitra Usaha atau Pengguna yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan dan perlindungan TKI di negara tujuan.

14. Perjanjian Penempatan (PP) adalah Perjanjian tertulis antara PPTKIS dengan calon TKI yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak dalam rangka penempatan TKI di negara tujuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:Bengkulu Job Fair 2024, Sediakan Ratusan Lowongan Pekerjaan

15. Perjanjian Kerja (PK) adalah Perjanjian tertulis antara TKI dengan Pengguna yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban pada setiap masing-masing pihak.

16. Medical Chek Up (MCU) adalah Pemeriksaan terhadap kesehatan Calon TKI yang akan bekerja ke luar negeri, yang berupa pemeriksaan fisik lengkap, jiwa, dan pemeriksaan penunjang.

17. Sarana Kesehatan (Sarkes) adalah Rumah Sakit atau klinik yang ditentukan yang digunakan untuk menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan Calon TKI.

18. Sertifikat Kesehatan adalah bukti tertulis yang berisi keterangan layak untuk bekerja (fit to work) yang dikeluarkan oleh sarana kesehatan yang melakukan pemeriksaan kesehatan calon TKI.

BACA JUGA:Takut Warga Enggano Terusir, Pemprov Dorong Pengesahan Perda Masyarakat Adat

19. Pemeriksaan Psikologi adalah Penilaian psikologi terhadap calon TKI untuk melihat tingkat kesesuaian aspek-aspek kognitif, kepribadian serta sosial calon TKI dengan pekerjaan yang akan dilakukan di tempat kerja di negara tujuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan