Terima Gaji Rp1,5 Juta, Ini Jadwal Pengumuman PPS Pilkada Kepahiang

PPS: Calon PPS Pilkada Kepahiang tinggal menunggu waktu pengumuman akhir dari KPU Kepahiang. (foto: KPU Kepahiang)--

Dalam menjalankan tugas, PPS juga akan membawahi Pantarlih termasuk KPPS. Terkait besaran gaji, sudah diatur dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan jadwal pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota.

Serta, Keputusan KPU RI Nomor 472 tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di lingkungan KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam rangka Pemilihan Umum 2024.

Di dalamnya sudah mengatur besaran gaji PPK, termasuk anggota PPS, Pantarlih maupun KPPS yang nantinya akan bertugas menjalankan tahapan Pilkada 2024. Adapun gaji yang akan diterima PPS nanti, Ketua Rp1.500.000, Anggota Rp1.300.000, Sekretaris Rp1.150.000 dan Staf Rp1.050.000. 

 "Peserta calon PPS dapat terus menyimak perkembangan hasil tes di KPU Kepahiang. Untuk pelantikan kita jadwalkan 26 Mei nanti," demikian Anthaka. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan