Aplikasi Silon KPU Macet Jadi Kendala Verifikasi Administrasi Dukungan Jalur Perseorangan

KPU: Petugas KPU Kepahiang melakukan verifikasi administrasi terhadap dukungan bakal calon kepala deerah jalur perseorangan.-foto: heru/koranrb.id-

Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.

Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sejatinya sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan. 

BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Terima 39.914 Ton Tambahan Pupuk Bersubsidi, 10.908 Ton Urea dan 19.957 Ton NPK

Untuk diketahui, tahapan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Kepahiang dilaksanakan 7 Agustus hingga 29 Agustus 2024, dan akan ditetapkan sebagai calon Bupati/ Wabup pada tanggal 22 September 2024.

Berdasarkan PKPU 2 tahun 2024 tersebut, jadwal pendaftaran Calon Bupati/Wabup dari tanggal 7 hingga 29 Agustus, berlaku untuk calon melalui Partai Poltik (Parpol) maupun calon Independen.

Yang membedakan hanyalah, untuk para calon independen atau perseorangan harus menyerahkan KTP dukungan. 

Kemudian untuk pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan bisa diserahkan lebih dulu, yakni dari 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

Sedangkan untuk pelaksanaan kampanye, sesuai dengan jadwal tahapannya, akan dilaksanakan tanggal 25 September-23 November 2024.

Selanjutnya, pemungutan suara atau hari pencoblosan akan dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan