Program Pasien Rawat Inap Dimanfaatkan 30 Orang di Lebong

PASIEN RAWAT INAP: Mencapai 30 orang yang sudah memanfaatkan program pasien rawat inap di Kabupaten Lebong, sejak Januari hingga Mei 2024 ini. FIKI/RB--

Untuk pasien rawat inap yang dirawat di luar Kabupaten Lebong akan mendapatkan bantuan Rp2,5 juta.

Sedangkan pasien rawat inap yang dirujuk ke luar Provinsi Bengkulu akan mendapatkan bantuan Rp5 juta. 

"Ada tiga tipe penerima. Pasien diarawat di Rumah Sakit dalam Kabupaten dan Pasien rujukan ke luar Kabupaten dan luar Provinsi," tuturnya. 

BACA JUGA:4 Bulan 2024 Sudah 84 Kasus DBD Lebong, 2 Warga Meninggal

BACA JUGA:Tahun ini Pemkab Lebong Usulkan 1.826 Kuota CASN , Hasil Tunggu KemenPAN-RB

Persyarat yang dibutuhkan untuk mendapatkan program ini, yaitu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Lebong, termasuk dalam katagori keluarga kurang mampu yang sudah terdata didalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos, bagi yang belum terdata di DTKS bisa mengajukan dengan cara melampirkan surat keterangan tindak mampu dari Desa/Kelurahan tempat tinggal pasien.

Kemudian, menyertakan surat keterangan sakit dari Rumah Sakit tempat pasien dirawat. 

Untuk pasien yang akan dirujuk, wajib menyertakan surat keterangan rujukan dari Rumah Sakit dan menyertakan akan dirujuk ke Rumah Sakit dalam Provinsi atau luar Provinsi Bengkulu. 

"Semua persyaratan ini harus dilengkapi. Karena memang aturannya seperti itu. Kita bekerja itukan berdasarkan aturan," tutupnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan