Pembelaan Mucikari, Sebut TPPO Tak Terbuki
--
“Bukti yang kami cari melalui akun sosial media, ternyata saksi korban, pernah mempromosikan mencari orang-orang yang ingin bergabung menjadi Pemandu Lagu (PL), dan itu itu benar kontak korban. Kemauan dia sendiri,” sampai Livia.
Sementara JPU Kejati Bengkulu, Zainal Effendi, SH, MH mengungkapkan permintaan bebas terdakwa yang disampaikan melalui PH dalam persidangan merupakan hal lumrah. JPU akan menjawab secara tertulis diagenda sidang selanjutnya.
BACA JUGA:Digelar di PN Tipikor Bengkulu, Ini Jadwal Sidang 4 Terdakwa Samisake
“Itu hak terdakwa melalui Ph-nya untuk melakukan pembelaan. Kami akan menanggapi dengan sebuah replik dalam agenda sidang berikutnya. Akan kami uraikan fakta-fakta yang menurut PH tidak terbukti,” sampai Zainal.
Zainal memastikan, tuntutan 10 tahun JPU kepada terdakwa sudah berdasarkan fakta persidangan, serta memehuni unsur dakwaan JPU.
“Dalam menuntut kita bedasarkan hasil fakta persidangan, kebenaran materil dan pasal yang dituntut,” jelas Zainal. (jam)