3 Larangan ASN Pemkot Bengkulu Dalam Pilkada 2024, Salah Satunya Dilarang jadi Pengurus Parpol
BARIS: Para ASN sedang berdiri dan melaksanakan upacara. DOK/RB--
“Itu permintaan kami kepada ribuan ASN yang ada di lingkungan Pemkot Bengkulu,” terang Gita.
Gita juga menjelasakan, Pemkot Bengkulu sudah menjalin kerjasama dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan sudah melakukan MoU terkait pengawasan dan pemantauan media sosial ASN.
BACA JUGA:HET Naik Rp13.100 Per Kg, Antisipasi Beras SPHP Melonjak Lebih Tinggi di Bengkulu
BACA JUGA:Sering Salah Kaprah, Ini Fungsi Lampu Hazard Sebenarnya
“Untuk menyiasati ada ASN yang tidak tahu maka sudah bekerja sama untuk memberikan edukasi dan kerja sama tersebut dari KPU serta dari Bawaslu,” terang Gita.
Tujuannya untuk memberikan arahan kepada ASN agar tetap netral dalam menghadapi Pilkada 2024.
Gita juga mengimbau untuk masyarakat Kota Bengkulu untuk menggunakan hak suaranya saat Pilkada 2024 nanti demi untuk perubahan.
"Kita juga mengimbau seluruh masyarakat Kota Bengkulu dan ASN untuk dapat berpartisipasi aktif dalam Pilkada nanti, jangan jadi warga yang tidak mau merespon untuk perubahan, gunakanlah hak suara sebaik-baiknya," tutup Gita.