Berkas Dakwaan 4 Tsk Selesai, Pejabat Pemkot Diperiksa Penyaluran Samisake

Dr. Yunitha Arifin, SH, MH--

BENGKULU, KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu tidak berhenti pada 5 tersangka dugaan korupsi program Samisake tahun anggaran 2013. Kasus ini dipastikan terus didalami oleh penyidik.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH mengatakan, setelah empat tersangka Samisake jilid I dilimpahkan ke pengadilan, penyidik akan menuntaskan juga pemeriksaan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. Saat ini berkas dakwaan empat terdakwa tersebut sudah dirampungkan JPU.

"Sedang kita pelajari, kita mengumpulkan alat bukti, bagaimana keterlibatannya di luar dari para kepala koperasi," ungkap Yunitha.

BACA JUGA:Passing Grade Kompetensi Teknis Tertinggi, Tidak Ada Toleransi Keterlambatan

Untuk menguak kasus ini hingga terang benderang, minggu lalu, penyidik juga memanggil Kepala Bapenda Kota Bengkulu Eddyson. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bengkulu. 

"Ya termasuk salah satunya kepala dinas saat itu, kepala UPTD pada saat itu, kemudian pejabat-pejabat yang mengelola dana Samisake pada saat itu itu semua kita periksa," tutup Yunitha.

Di jilid I, ada empat tersangka yang Kamis (16/11) mendatang akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bengkulu. 

Keempatnya yakni Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri, Zamzami Putrado, Ketua Koperasi Sanip Mandiri Akhir Mili, Ketua Koperasi Sekip Mandiri Rustam Hamzah dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri Junilawati.

BACA JUGA:Jalan Lintas Selolong Hampir Putus, Abrasi Semakin Parah

Di jilid II Kejari Bengkulu telah menetapkan juga satu tersangka Kepala Koperasi BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, EY. 

EY tidak ditahan penyidik. EY diduga telah menyalahgunakan dana Samisake yang dikelola BKM Maju Bersama sekitar Rp 400 juta. Soal KN, EY baru mengembalikan Rp 9 juta.

Di jilid II yang menyeret EY, penyidik sudah memeriksa saksi diantaranya Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bengkulu, Marjon pada Rabu (27/9). 

Marjon dipanggil berkenaan dengan penyidikan dana bergulir Samisake. Dari Marjon, penyidik menggali juga bagaimana kesiapan BLUD Samisake setelah dana disalurkan pada 2013 silam.

Kepada penyidik Marjon menerangkan saat itu, yang mengelola dana bergulir Samisake itu berada di UPTD Dinas Koperasi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan