Pengembangan Wisata Pantai Mukomuko Terganjal Izin Menteri
Firman/RB PANTAI: Pandan Wangi yang direncanakan akan dilakukan pembangunan namun tertunda karena status kawasan --
MUKOMUKO. HARIANRAKYATBENGKULU.BACAKORAN.CO – Setelah sebelumnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko optimis mendapatkan persetujuan dari Pemerintah pusat berkaitan dengan perubahan status kawasan pantai dari Cagar Alam (CA) menjadi Taman Wisata Alam (TWA) di Mukomuko.
Tampaknya hal itu tidak berjalan mulus.
Perubahan status ini agar dapat dilakukan pemanfaatan kawasan pantai menjadi pengembangan tempat wisata.
Berkaitan rencana strategis pengembangan wisata tersebut, saat dikonfirmasi Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga (Disparpora) Mukomuko Juni Kurnia Diana, S.Ap mengaku baru menjabat sebagai Pelaksana Tugas.
BACA JUGA:Gunakan DD, Pemkab Minta Desa Kelola Sampah Mandiri
erkaitan rencana tersebut ia belum memahami secara mendetail.
“Iya nanti kita lihat kembali seperti apa rencana tersebut, soalnya saya masih baru,” singkatnya.
Sementara itu berkaitan dengan rencana pengembangan potensi wisata, Kepala Bagian (Kabag) Pembangunan Pemkab Mukomuko Sirat Purnama. ST, MT menjelaskan sebelumnya memang rencana pengembangan objek wisata di wilayah pantai Mukomuko terhalang status kawasan yang masih Cagar Alam.
BACA JUGA:Proyek Rp 39 Miliar RS Pratama, Terancam Tak Selesa
Maka Pemkab Mukomuko melalui Diparpora sebelumnya sudah mengajukan perubahan kawasan menjadi TWA, sehingga bisa dikembangkan.
Setelah dilaksanakan uji konsistensi terhadap hasil pembahasan setiap lokasi.
Tim terpadu merekomendasikan seluas 51,2 Hektar Cagar Alam di Kabupaten Mukomuko akan turun status menjadi TWA.
“Jadi ada lampu hijau, tinggal lagi OPD teknis terkait memperjuangkan tahapan selanjutnya. agar kita bisa sesegera mungkin menerima Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) soal pemanfaatan hutan pantai CA yang turun status menjadi TWA,” terangnya.
BACA JUGA:Dana Hibah Pilwakot, KPU dan Bawaslu Tetap Minta Rp 39 Miliar
Lanjutnya, jika belum memiliki SK tersebut tentunya tidak boleh ada pembangunan dan pengembangan tempat wisata dikawasan tersebut.
Walaupun usulan khusus pemanfaatan fungsi CA menjadi TWA hutan pantai yang disampaikan seluruhnya telah disetujui.
Total luas lahan yang di sampaikan ke Kementerian LHK sekitar 51,2 hektar.