JPU Tolak Pledoi Terdakwa BTT Seluma
DUDUK: Salah satu terdakwa kasus tindak Pidana Korupsi Dana Belanja Tidak Terduga Kabupaten Seluma, Mirin Najib bersalaman dengan penasihat hukumnya usai sidang.--WEST JER TOURINDO/RB
BACA JUGA:Rangkaian HUT Ke-16 Kabupaten Bengkulu Tengah Mulai Disusun, Bakal Digelar dengan Meriah
“Secara teori kausalitas bahwa ketika ada sebab juga ada akibat.
Ketika ada eksekutor artinya ada pemberi komando eksekutor.
Jika berkaca dari sana, kenapa hanya tukang ketik surat yang dijadikan tersangka,” terang Dede.
Atas itulah juga Dede mengungkapakan bahwa kliennya dan dirinya masih kebingungan kenapa para bahwan seperti mereka ditetapkan tersangka, namun yang membari amanat tidak dibebankan.
BACA JUGA:UKT Batal, 75 Rektor PTN Disurati Dirjen Diktiristek, Minta Cabut Ini
Selain itu juga dalam perkara BTT ini kliennya bukanlah subjek hukum melainkan penjembatan antara subjek hukum dan objek hukum.
“Nanti pada sidang vonis kami sebagai PH memohon pada majelis untuk memberikan keputusan yang berisifat adil untuk semuanya,” tutup Dede.