Ketua KPU Mukomuko Mundur Diganti Marjono Tak Pengaruhi Tahapan Pilkada
BERSAMA: Jajaran komisioner dan Sekretaris KPU Mukomuko seusai pelantikan PPK beberapa waktu lalu. FOTO: FIRMANYAH/RB--
Maka dari sebelum masuki masa sibuk, disegerakan penetapan Ketua KPU penganti ketua sebelumnya mengundurkan diri.
BACA JUGA:Disnakertrans Fasilitasi Penerbitan Kartu Kuning, Perusahaan Diminta Lapor Perekrutan Tenaga Kerja
Pasalnya, di beberapa kegiatan dalam menyukseskan Pilkada ini harus dihadiri ketua KPU. Seperti penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), serta rangkaian kegiatan lainnya.
Lanjut Misbahul, untuk posisi jabatan ketua nantinya akan dijabat dalam waktu yang tidak ditentukan. Sebab tidak ada aturan tertulis ataupun pernyataan menjabat sebagai ketua hanya beberapa bulan ke depan. “Menyukseskan Pilkada ini kerjasama tim,” tandasnya.
Sebelumnya pada 27 Mei 2024 Deny Setiabudi resmi mengundurkan diri. Pengunduran diri tersebut disampaikan langsung yang bersangkutan sebelum dilaksanakan pleno dan penunjukan secara aklamasi Ketua KPU kabupaten Mukomuko yang baru.
BACA JUGA:Ketua KPU Mukomuko Berganti, Idap Penyakit Jantung, Deny: Kami Tunjuk Marjono Secara Aklamasi
“Tidak ada alasan lain dari pengunduran diri saya sebagai ketua KPU Kabupaten Mukomuko, karena kondisi kesehatan saya yang saat ini tidak memungkinkan untuk menduduki jabatan tersebut. Untuk pleno telah kami laksanakan secara aklamasi kami menunjuk Marjono selaku Ketua KPU Kabupaten Mukomuko yang baru,” tutupnya.