Dana Hibah Untuk KPU Kepahiang Hanya Rp16,2 Miliar

KPU: Aktivitas petugas KPU Kepahiang dalam rangkaian menjalankan tahapan Pilkada 2024.-foto: heru/koranrb.id-

"Detail kronologis proses pencairan dana hibah Pilkada, hingga kenapa terjadi seperti ini juga masih tercatat rapi," jelas Musi Dayan. 

Semula, KPU mengusulkan dana hibah mencapai Rp 30 miliar, kemudian dirasionalisasi Rp23 miliar.

Sedangkan Bawaslu mengusulkan Rp10 miliar yang kemudian diakomodir sebesar Rp7 miliar. 

BACA JUGA:Pilkada Seluma Erwin Lawan Penantang Teddy, Adu Tagline Seluma ALAP versus Seluma EMAS

Sebagai acuan, tahapan Pilkada 2024 berupa pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan sudah berjalan sejak 5 Mei 2024 - Senin, 19 Agustus 2024.

Tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimulai 24 Agustus 2024 - Senin, 26 Agustus 2024.

Tahap pendaftaran pasangan calon mulai, 27 Agustus 2024 - Kamis, 29 Agustus 2024.

Lalu, tahap penelitian persyaratan calon mulai 27 Agustus 2024 - Sabtu, 21 September 2024.

Tahap penetapan pasangan calon mulai, 22 September 2024 - Minggu, 22 September 2024.

Tahap kampanye mulai 25 September 2024 - Sabtu, 23 November 2024.

Tahap pemungutan suara, 27 November 2024.

Serta, tahap penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, 27 November 2024 - Senin 16 Desember 2024.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan