UMKM Dinilai Mampu Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

PASAR: Salah satu produk UMKM makanan kesehatan dipamerkan di Surabaya, Jatim beberapa waktu lalu. Makin banyak produk halal menumbuhkan potensi pengembangan untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri.-foto: jpg/koranrb.id-

Itu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Kebijakan itu seharusnya diberlakukan per 17 Oktober 2024, tetapi diperpanjang hingga Oktober 2026.

Analis Pelayanan Pusat Registrasi Sertifikasi Halal Indonesia Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Arini Hasanah menyampaikan, peningkatan jumlah populasi muslim juga turut meningkatkan kebutuhan produk halal.

Besarnya jumlah konsumen produk halal di Indonesia menumbuhkan potensi pengembangan industri halal untuk memasok permintaan konsumen dalam dan luar negeri, beber Arini.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan