18.600 Hektar HPT Mukomuko, Diusulkan jadi Lahan Pertanian

--

KORANRB.ID – Pemkab Mukomuko baru saja mengusulkan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 18.600 hektare. Untuk kepentingan perluasan lahan pertanian masyarakat. Hal tersebut disampaikan Sekertaris daerah (Sekda) Kabupaten Mukomuko, Dr. Abdiyanto, SH, M.Si, CLA.

Usulan pelepasan hutan sudah disampaikan kepada Pemerintah pusat saat rapat lintas sektor yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) di Jakarta beberapa waktu yang lalu. Langkah ini diambil tidak lain untuk peningkatan lahan pertanian masyarakat, dengan harapan akan mampu menambah produksi yang dihasilkan.

BACA JUGA:Lima Warga Klaim Lahan Masuk Pembangunan PPN

“Usulan pelepasan kawasan HPT ini kami bahas dalam rapat  lintas sektor tindak lanjut dari rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kabupaten Mukomuko,” ujarnya. 

Ia mengatakan, apa yang menjadi alasan Pemkab mengusulkan pelepasan kawasan hutan. Dikarenakan Kabupaten Mukomuko memiliki letak geografis yang diapit oleh beberapa kawasan Hutan milik negara. Tentu dengan adanya perkembangan penduduk, serta jumlah yang semakin bertambah. Kebutuhan akan lahan pertanian dan juga lahan perkebunan semakin berkurang, maka dari itu dilakukan usulan tersebut.

BACA JUGA:Hibah Lahan 96 KK Terkendala Aturan

“Kita minta pemerintah pusat agar memikirkan kebutuhan penduduk. Dengan melepaskan kawasan hutan tersebut. Untuk usulan pelepasan kawasan HPT ini juga sudah masuk dalam tata ruang Provinsi dan kabupaten,” terangnya.

Lanjutnya, tentunya Pemkab Mukomuko berharap permohonan ini akan difasilitasi oleh kementerian. Agar masyarakat bisa memiliki lahan pertanian baru nantinya. Sebelumnya Pemkab Mukomuko juga pernah mengusulkan pelepasan kawasan hutan diangka luasan yang sama 18.600 hektare. namun yang disetujui sekitar 300 hektare, dan ratusan hektare hutan yang dilepas tersebut dipergunakan saat ini untuk fasilitas umum. 

BACA JUGA:Target PAD Lahan Naik 2 Kali Lipat

“Dari seluas 300 hektare hutan yang telah dilepaskan waktu itu sebagian berada di Kecamatan Ipuh dan di Kecamatan Kota Mukomuko. Maka dari itu kami sangat berharap pemerintah pusat mengakomodasi usulan kita ini untuk lahan pertanian agar dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” tandasnya.

Sementara itu Erin Dwiyanda S.Hut Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia mengatakan, berkaitan dengan usulan yang disampaikan Pemkab Mukomuko agar lahan HPT dilepaskan dari kawasan hutan. Dan dapat dimanfaatkan masyarakat menjadi lahan pertanian.

BACA JUGA:Pembangunan PLTA di BU Tahap Pembebasan Lahan

Tentu hal tersebut harus melalui proses kajian yang matang, sebab jika tidak akan ada kerugian besar yang nantinya akan dirasakan masyarakat karena dampak kerusakan ekologi.

“Bisa saja Pemkab Mengusulkan, namun Pemerintah Pusat harus memiliki kajian terlebih dahulu berkaitan kondisi dilapangan. Jangan sampai wilayah yang dibebaskan merupakan daerah serapan air, agar tidak terjadi bencana,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan