Listrik Padam, Pedagang Merugi, Dewan Layangkan Gugatan, PLN Sebut Tak Ada Kompensasi

LISTRIK: Fenomena listrik padam di Provinsi Bengkulu berlanjut hari kedua, sejak Selasa, 4 Juni 2024 lalu terkonfirmasi berdasarkan keterangan PLN terjadi gangguan pada jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (Sutet) 275kV jurusan Lubuklin--

“Kami benar-benar merugi akibat pristiwa ini (listrik padam, red),” terang Lili.

Kemudian atas pristiwa listrik padam ini Lili meminta uluran pemerintah agar bertindak untuk menindaklanjuti.

BACA JUGA:Gubernur Dijadwalkan Buka MTQ Provinsi ke XXXVI di Bengkulu Utara

BACA JUGA:Kapal Tongkang Kandas, Pipa Penyaluran BBM Pertamina di Bengkulu Pecah

“Tolonglah untuk pemerintah agar bisa memberikan jalan keluar atas permasalahan ini,” pinta Lili. 

Ditempat terpisah, Kabid Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bengkulu Erika Ariesti, S.STP membenarkan bahwa memang dilihat dari keadaan di lapangan masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang dengan menggunkan listrik mengungkapkan keluhannya merugi.

Namun untuk data kerugian, Disperindag belum menghitung dengan rinci. Disperindag hanya mengimbau pedagang menggunakan generator cadangan.

“Menurut tim di lapangan yang melaporkan kepada kami (Disperindag, red) bahwa memang benar banyak pedagang yang merugi,” terang Erika.

Sementara itu, Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu, Tengku Zulkarnain, SE menyebut setelah melakukan diskusi panjang, Dewan sepakat mengambil langkah hukum untuk PLN terkait imbas listrik padam.

Langka hukum yang diambil yakni dengan memasukan gugatan perdata terhadap PLN.

“Kami kasihan terhadap masyarakat yang terganggu pekerjaannya. Masyarakat tidak pernah telat bayar, jika telat listrik diputus. Dan sekarang tidak ada konpensasi, kami akan ambil langkah hukum,” tegas Tengku.

Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang Konsumen mengatur bagaimana hak konsumen jika hak konsumen dilanggar bisa melakukan langka hukum.

Kemudian pihak Dewan juga sudah melakukan penunjukan Kuasa Hukum atas gugatan perdata tersebut.

“Kita akan masukan gugatan perdata dan sudah juga menunjuk kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini,” tutup Tengku.

Menanggapi terkait kompensasi konsumen, Kepala Bidang (Kabid) Unit Pelaksana, Pelayanan, Pelanggan (UP3) Reza Azman mengatakan tidak ada kompensasi terkait pemadaman listrik yang terjadi dua hari terakhir.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan