Kompensasi Bukan Solusi, Dewan Tetap Gugat PLN Bengkulu, Kompensasi 10 Persen Tak Sebanding Kerugian

PLN: Gugatan listrik padam yang ditujukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu tetap berlanjut. WEST JER TOURINDO/RB--

Maka Jika konsumen menderita kerugian akibat gangguan pelayanan tenaga listrik, maka pelaku usaha dalam hal ini penyedia tenaga listrik/PLN bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.

“Lebih jelas dengan aturan Perlindungan Konsumen, jika konsumen merugi maka pertanggungjawaban harus diberikan oleh penyedia jasa,” tutup Deo. 

Sekadar mengulas, Pengamat Ekonomi, menyayangkan jika PLN Wilayah Bengkulu tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak listrik padam, Selasa, 4 Juni 2024 hingga Rabu, 5 Juni 2024 lalu.

Pengamat Ekonomi, menyayangkan jika Perusahan Listrik Negara (PLN) Wilayah Bengkulu tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen yang terdampak listrik padam, Selasa, 4 Juni 2024 hingga Rabu, 5 Juni 2024 lalu.

Hal tersebut disampaikan Pengamat Ekonomi sekaligus Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu, Prof. Dr.  Kamaludin, SE, MM.

Kamal sangat menyayangkan jika PLN tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen dalam hal ini adalah masyarakat.

“Sangat disayangkan jika PLN tidak memberikan kompensasi terhadap konsumen,” terang Kamaludin.

Dilanjutkan Kamal, akibat listrik padam sektor industri sangat dirugikan, termasuk terhambatnya  kegiatan perekonomian.

Tidak hanya listrik termasuk jaringan internet,  yang berdampak ganda dan berefek ke dunia industri termasuk jasa-jasa yang lainnya.

“Konsumen dalam hal ini yang dilindungi hak konsumennya oleh undang-undang sangat dirugikan dalam hal ini dunia industri,” terang Kamaludin.

Jika kerusakan itu dalam tahap wajar seperti kejadian alam mungkin masih bisa dimaklumi. Namun jika itu berasal dari lemah pengawasan PLN maka hal tersebut sangat Kamal sayangkan.

Kerugian yang dialami masyarakat bukanlah hal yang sepele, banyak orang-orang merugi akibat hal tersebut.

“Dengan terhambatnya putaran roda ekonomi dan bermuara pada masyarakat merugi maka dalam hak masyarakat harus mendapatkan itu. Jika kejadian alam mungkin diterima kalau alasan lemah kontrol tentu itu hal yang disayangkan,”  jelas Kamaludin.

Sebab Listrik menjadi elemen penting saat ini dalam kehidupan sebab di era digitalisasi seperti ini semua di gerakkan menggunakan tenaga listrik.

“Yang kita tahu bahwa listrik di zaman seperti ini adalah elemen paling penting. Sudah seharusnya itu menjadi elemen utama wajar saja  jika listrik mati maka banyak akan merugi,” ungkap Kamaludin.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan