Kompensasi Bukan Solusi, Dewan Tetap Gugat PLN Bengkulu, Kompensasi 10 Persen Tak Sebanding Kerugian

PLN: Gugatan listrik padam yang ditujukan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu kepada Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu tetap berlanjut. WEST JER TOURINDO/RB--

Akademis Universitas  Islam Negeri (UIN) Fatmawati Sukarno Bengkulu, Bidang Hukum Ade Kosasi, SH, MH mengungkapkan bahwa secara hukum para konsumen sudah diingkari dalam hal perjanjian.

Kemudian atas kesalahan maupun kelalaian penyedia layanan, dalam hal ini PLN, yang mengakibatkan kerugian pada konsumen seperti terganggunya aktivitas ekonomi atau kerusakan pada barang elektronik, maka konsumen berhak atas ganti rugi.

“Secara hukum konsumen berhak atas ganti rugi namun harus menggunakan prosedur yang sesui,” terang Ade.

Hak konsumen tesebut bukan hanya diatur Undang-Undang Perlindungan Konsumen, tetapi juga diatur dalam UU Ketenagalistrikan sebagai lex specialist tehadap persoalan tesebut.

“Dua aturan secara tegas pengatur mengenai hak konsumen yang sejatinya di berikan penyedia jasa pada penerima jasa seperti masyarakat,” ungkap ade. 

Masyarakat sebagi konsumen dapat mengajukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri maupun melalui jalur lain di luar pengadilan mengingat UU Ketenagalistrikan mengatur tata cara penyelesaian sendiri di luar pengadilan.

“Untuk ganti rugi masyarakat bisa pengajukan gugatan melewati PN atau penyelsaian mandiri langsung pada PLN,” jelas Ade.

Selain itu, dari sisi pelayanan publik, PLN merupakan Badan Hukum Perdata yang menyediakan layanan publik, sehingga menjadi objek pengawasan Ombudsman.

“Atau melewati aduan pada Ombudsman kemudian Ombudsman akan mengeluarkan rekomendasi pada pengadilan. Secara hukum sah untuk digugat ada aturanya juga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, buntut listrik padam, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bengkulu berencana menggugat Perusahaan Listrik Negara (PLN) Bengkulu.

Pasalnya, dampak listrik padam selama dua hari tersebut di masyarakat menjadi perbincangan.

Bahkan, tak hanya melayangkan gugatan, Posko Pengaduan Masyarakat juga akan dibuka Anggota DPRD Kota Bengkulu.

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui serta mendata jumlah kerugian yang dialami masyarakat akibat listrik padam.

Anggota DPRD Kota Bengkulu diwakili Kuasa Hukum, Anastasya Pase, SH, MH menyebut akan menuntut ganti rugi atas kerugian materiil dan non materil kepada PLN atas perkara konsumen yang dirugikan.

"Kita akan masukkan gugatan pada PLN, baik itu materiil maupun non materiil nantinya," jelas Ana.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan