Harga Eceran Beras Resmi Naik, Kualitas Premium Dibanderol Mulai Rp14.900 Per Kilogram
BERAS: Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menaikan harga eceran beras di tanah air. WESJER/RB--
KORANRB.ID – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) secara resmi menaikan harga eceran beras di tanah air sesuai dengan wilayah berlaku untuk beras medium dan premium.
Perubahan harga ini sebagamana tertuang dalam Perbadan Nomor 5 tahun 2024 tentang Perubahan atas Perbadan Nomor 7 tahun 2023 tentang Harga Eceran Beras Tertinggi (HET) Beras, harga beras medium, dan beras premium diatur berdasarkan wilayah.
Adapun di dalam Perbadan ini, Pemerintah mengatur HET beras berdasarkan wilayah.
Untuk wilayah Jawa, Lampung, dan Sumatera Selatan, HET beras medium Rp 12.500 per kilogram (kg) dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, 73 Cabang BSI di Regional 3 Palembang Layani Weekend Banking Selama Juni 2024
BACA JUGA:PBNU Kelola Tambang Bekas PT Kaltim Prima Coal Milik Bakrie Group
Wilayah Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Bengkulu, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, dan Kepulauan Bangka Belitung, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg.
Untuk wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat, HET beras medium naik menjadi Rp 12.500 per kg dari sebelumnya Rp 10.900 per kg dan HET beras premium naik menjadi Rp 14.900 per kg dari sebelumnya Rp 13.900 per kg.
Wilayah Nusa Tenggara Timur, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Untuk wilayah Sulawesi, HET beras medium Rp 12.500 per kg dan HET beras premium Rp 14.900 per kg.
Selanjutnya wilayah Kalimantan, HET beras medium Rp 13.100 per kg dan HET beras premium Rp 15.400 per kg. Wilayah Maluku, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp 15.800 per kg dan yang terakhir wilayah Papua, HET beras medium Rp 13.500 per kg dan HET beras premium Rp15.800 per kg.
BACA JUGA:Setelah Jakarta, Ini Kota Tujuan Ekspansi Kuliner Halal asal Korea Selatan Selanjutnya
BACA JUGA:Tips Mix and Match Outfit Iduladha ala Tokopedia dan ShopTokopedia
Kepala NFA, Arief Prasetyo Adi mengungkapkan, penetapan regulasi HET beras ini menguatkan kebijakan relaksasi yang telah diberlakukan melalui Keputusan Kepala NFA sebelumnya.
Arief menegaskan, penyesuaian HET beras tidak terpisahkan dari upaya stabilisasi pasokan dan harga beras, di mana kebijakan di hulu juga selaras dengan di hilirnya.