PKPI Segera Ajukan PAW Iwan Harjo

Jhoni Indra Kartika--

KORANRB.ID  - Usai dilakukannya rapat pimpinan nasional (Rapimnas) partai PKPI beberapa waktu lalu, akhirnya DPP PKPI Provinsi Bengkulu memutuskan untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW) bagi anggota DPRD dari PKPI yang berpindah ke partai lain untuk mengikuti konstestasi Pemilu 2024 mendatang. Termasuk anggota DPRD Seluma dari partai PKPI, Iwan Harjo yang saat ini sudah pindah ke partai Nasdem.

Hal ini dibenarkan oleh Ketua Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) PKPI Provinsi Bengkulu, Jhoni Indra Kartika. Dikatakannya bahwa PKPI sudah memutuskan untuk segera melakukan PAW.

BACA JUGA:PAW Iwan Harjo Tunggu Hasil Rapimnas PKPI

“Hasil Rapimnas menyebut semua anggota DPRD yang berasal dari PKPI namun pindah ke partai lain untuk Pemilu 2024 maka harus diusulkan PAW,” tegas Jhoni Indra.

Dilanjutkan Joni Indra terkait keputusan Iwan Harjo yang mundur sepihak, meskipun PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu, namun secara legal dan sah, PKPI tetap partai politik, yang memiliki kepengurusan di seluruh Indonesia serta memiliki wakil di DPRD, sehingga seharusnya tetap menghargai PKPI.

BACA JUGA:Pindah Partai, Iwan Harjo Tidak Diproses PAW

“Secara etika, Iwan Harjo melanggar ketentuan karena bergabung dengan partai lain di tengah periodeisasi yang masih berjalan,"sesal Joni Indra.

Atas hal ini, Jhoni Indra menegaskan kepada PKPI Kabupaten Seluma agar segera mengajukan PAW Iwan Harjo yang akan digantikan oleh Zelman Hardi yang berasal dari Dapil II wilayah Talo dan sekitarnya. Karena saat ini Iwan Harjo juga telah menyampaikan surat pengunduran dirinya ke Partai PKPI demi melancarkan kelengkapan berkas persyaratan sebagai Caleg dari Partai Nasdem. 

BACA JUGA: Ini Daftar Tiga Nama Panwascam Hasil PAW, Senin Dilantik Bawaslu Benteng

Dengan adanya itu, maka otomatis Iwan Harjo juga seharusnya mundur sebagai anggota DPRD Seluma periode 2019-2024. Maka dari itu dalam waktu dekat, PKPI akan segera bersurat ke Sekretariat DPRD Kabupaten Seluma terkait usulan PAW Iwan Harjo. 

“Jika ada perlawanan dipersilahkan, yang jelas usulan PAW akan tetap kami lakukan,” tegas Jhoni Indra.

Terpisah, Iwan Harjo saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya tetap berpedoman terhadap putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023 dan Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda. Bahkan pada akhir Oktober lalu dirinya sudah mendatangi Bawaslu Seluma untuk mengklarifikasi terkait situasi tersebut.

BACA JUGA:Caleg Stres Karena Kalah Pemilu, Pemkab Siapkan Rp 80 Juta untuk Pengobatan

Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari partai PKPI se Indonesia, yang pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena partai PKPI tidak lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan