Rencana Kades Ibran Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Pemkab Seluma Ingatkan Hal Ini
Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH, MH menanggapi rencana gugatan yang diajukan kades non aktif Dusun Baru ke PTUN.--Zulkarnain Wijaya/RB
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkab Kaur Rampung Dibayarkan, Pemkab Kaur Ingatkan Kegunaannya
Mahyen mengaku semenjak Ibran diberhentikan sementara,belum ada perubahan yang menonjol dari Ibran, apalagi beritikad baik menemui warga desa.
Untuk diketahui, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Seluma pada pekan lalu resmi menetapkan 7 tersangka atas kasus penyegelan dan pengrusakan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Yakni RA, Za, Ru, Ri, He, Ma, dan FA. Saat ini para tersangka yang merupakan warga Desa Dusun Baru silih berganti mendatangi Polres Seluma untuk menjalani pemeriksaan.
Penyegelan Kantor Desa dilakukan karena masyarakat merasa tidak senang, jika kepala desa dan perangkat desa pendukung kepala desa tetap menjalankan aktifitas roda pemerintahan di Gedung Kantor dan Balai Desa.
BACA JUGA:Puluhan Personel Satpol PP Ikuti Diklatsar untuk Perkuat Penegakan Peraturan Daerah
Hal ini karena munculnya isu dugaan selingkuh oleh Kades yang sempat viral di media sosial dan berujung pada audit investigasi oleh Inspektorat Seluma.
Kades juga diketahui telah memecat guru ngaji, garin masjid, hingga 2 Kader Pembangunan Manusia (KPM) di Desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo.
Serta Kades juga telah memberikan SP II kepada perangkat desanya, yakni Sekretaris Desa, Kaur Keuangan dan Kepala Dusun (Kadus) I dengan alasan yang dianggap perangkat desa kurang tepat dan cenderung memaksa.
Sementara itu saat coba dikonfirmasi, Kades Dusun Baru (Nonaktif), Ibran tidak dapat memberikan tanggapan baik pesan maupun telfon whatsapp.