Rencana Kades Ibran Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Pemkab Seluma Ingatkan Hal Ini

Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH, MH menanggapi rencana gugatan yang diajukan kades non aktif Dusun Baru ke PTUN.--Zulkarnain Wijaya/RB

SELUMA, KORANRB.ID –Kepala Desa (Kades) Dusun Baru non aktif Ibran, berencana menggugat Pemkab Seluma ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait SK pemberhentian sementara dirinya dari jabatan kades.

Rencana gugatan ke PTUN itu disampaikan oleh Penasihan Hukum Ibran, Ita Jamil beberapa waktu lalu.

Menanggapi hal ini, Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH, MH mengaku hal tersebut hal yang wajar karena sudah hak dari mereka.

Hartanto mengatakan bahwa dilakukannya pemberhentian sementara oleh Bupati Seluma karena dalam prosesnya, Pemkab Seluma sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai.

BACA JUGA:184 Warga Kabupaten Seluma Idap TBC, Ini Cara Menyembuhkan dan Mencegahnya

Karena berdasarkan fakta dan data dilapangan yang telah didapat, disimpulkan bahwa Ibran telah melanggar larangan dan kewajiban sebagai seorang Kades.

“Kita sudah melalui tahapan dan prosedur yang sesuai, apabila mereka ingin gugat ke PTUN masalah karena itu hak mereka dalam rangka menjamin kepastian hukum,”terang Hartanto.

Hartanto juga menambahkan, bahwa perlu diketahui status dari pemberhentian Ibran adalah pemberhentian sementara. 

Artinya besar kemungkinan Ibran bisa diangkat kembali menjadi Kades dengan beberapa ketentuan.Diantaranya tidak mengulangi pelanggaran larangan dan kewajiban. 

BACA JUGA:Berkurang 274 Lokasi, Ini Sebaran TPS Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang

Namun jika terjadi sebaliknya, maka Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif atau permanen.

Pemberhentian permanen bisa saja terjadi jika di desa kembali muncul permasalahan dan konflik baru yang disebabkan oleh Ibran itu sendiri.

Untuk diketahui, didalam SK pemberhentian sementara,ada 4 point utama yang menjadi pertimbangan untuk dilakukan pemberhentian permanen. 

Yakni mengulangi perbuatan yang sama, melanggar kewajiban atau larangan sebagai kepala desa, melakukan penyalahgunaan keuangan desa, dan melakukan perbuatan melanggar hukum lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan