Rencana Kades Ibran Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Pemkab Seluma Ingatkan Hal Ini

Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH, MH menanggapi rencana gugatan yang diajukan kades non aktif Dusun Baru ke PTUN.--Zulkarnain Wijaya/RB

Dilanjutkannya, justru saat ini polisi sedang mengusut laporan dari kades terkait kasus penyegelan kantor desa Dusun Baru Kecamatan Ilir Talo dan dari koordinasi yang dilakukannya, saat ini proses tersebut masih berlanjut dan sudah ada penetapan 7 tersangka. 

Artinya yang membuat kerusuhan bukanlah kades, namun adanya oknum lain.

“Penetepan tersangka sudah dilakukan, artinya yang membuat rusuh itu bukan kades, melainkan oknum yang menjadi otak penyegelan. Artinya hal ini juga perlu kita luruskan,”tutupnya.

Hingga saat ini, Ibran juga tidak terlihat di desa tempat ia bernaung.

Hal ini diungkapkan oleh salahsatu warga Desa Dusun Baru, Mahyen.

BACA JUGA:Kejari Kaur Bakal Tetapkan Tersangka Korupsi, Kerugian Negaranya Capai Rp 640 Juta

Dikatakannya setelah dua hari Ibran menerima SK pemberhentian sementara, Ibran tidak terlihat lagi di desa, kemungkinan ia menetap di rumahnya yang ada di Kota Bengkulu.

“Sudah lama tidak terlihat, pasca dinonaktifkan ia langsung menghilang.

Lalu ada penetapan tersangka atas penyegelan kantor desa,”terang Mahyen.

Menghindarnya Ibran sangat disayangkan warga Desa Dusun Baru, karena saat ini 7 orang warganya ditetapkan tersangka atas laporan yang dibuat oleh Ibran itu sendiri dengan alasan penyegelan dan pengrusakan barang di area Kantor Desa Dusun Baru.

BACA JUGA:Festival Gurita Bulan Ini Digelar, Segini Anggaran yang Disiapkan Pemkab Kaur

Padahal seharusnya, Ibran sebagai Kades harus bijak dan duduk bersama warga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada di desa, bukan malah melaporkan warga desa bahkan salahsatu tersangka adalah seorang ibu rumah tangga.

 Dengan adanya tindakan Kades, Mahyen mengaku bukan tidak mungkin situasi desa menjadi semakin tidak kondusif.

“Ini sangat disayangkan, karena yang dilaporkannya adalah warga warganya sendiri.

Alangkah baiknya jika dibahas bersama, bukan mengkasuskan warganya dan kemudian menghilang,”terang Mahyen.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan