Rencana Kades Ibran Gugat SK Pemberhentian ke PTUN, Pemkab Seluma Ingatkan Hal Ini

Kuasa Hukum dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma, Hartanto, SH, MH menanggapi rencana gugatan yang diajukan kades non aktif Dusun Baru ke PTUN.--Zulkarnain Wijaya/RB

BACA JUGA:TGR Disdikbud dan Dinas PUPR Kaur Masih Membengkak, Ini Langkah Kejari Kaur

“Jadi perlu diingat bahwa Kades Ibran bisa saja diberhentikan secara definitif apabila ia mengulangi kesalahan hingga memicu keributan kembali ditengah masyarakat,” tegas Hartanto.

Untuk diketahui, sebelumnya pasca diterima SK Bupati Seluma tentang pemberhentian sementara, Ibran menyatakan siap menggugat SK tersebut ke PTUN Bengkulu.

Hal ini sampaikan oleh PHnya, Ita Jamil. Karena menurutnya melalui PTUN lah salahsatu jalan yang bisa diambil, untuk mengetahui prosedur administrasi yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma sudah sesuai atau tidak.

BACA JUGA:2 Tersangka Pengedar Sabu di Kota Bengkulu Diringkus Polisi

Jika tidak ada perubahan, rencananya gugatan ke PTUN Bengkulu akan didaftarkan pada pertengahan Juni ini atau setelah Hari Raya Idul Adha.

“Ini berkaitan dengan hak dan jabatan seseorang, jadi gugatan ke PTUN ini dilakukan untuk mengetahui prosedur yang dijalankan dalam proses pemberhentian sementara ini sudah benar atau tidak,”papar Ita Jamil kepada RB.

Diteruskan Ita Jamil, jika memang nantinya hasil dari PTUN menunjukkan bahwa Pemkab Seluma sudah sesuai dengan prosedur, mereka akan menerima dan menghormatinya. 

Namun jika ternyata hasil yang didapat malah sebaliknya, mereka akan menuntut hak dari Kades dikembalikan.

BACA JUGA:Vonis 12 Terdakwa Korupsi BTT Seluma, Tidak Ada Upaya Hukum Lanjutan

“Kita akan hormati jika sesuai, namun jika terbukti ada prosedur yang tidak sesuai.

Artinya ada hak kita yang dilanggar, kita akan menuntut agar hak kades dikembalikan seperti semula,”tegas Ita Jamil.

Menurut Ita Jamil, pemberhentian Kades hanya bisa dilakukan jika terdapat 3 hal, yakni mengundurkan diri, meninggal dunia atau berhalangan tetap yang benar benar membuat dirinya tidak bisa melaksanakan tugas sebagai kades.

Hal tersebut menurutnya tidak dilanggar oleh kades.

BACA JUGA:Pembangunan Pelabuhan Pasar Lama Kabupaten Kaur Masuk Tahap Pengukuran

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan