KPU Mulai Verfak Calon Independen Pilkada Kepahiang

KPU mulai verfak calon independen Pilkada Kepahiang --heru/rb

Setidaknya akan ada 4 potensi pelanggaran yang bisa terjadi dalam tahapan verfak dukungan calon perseorangan. 

Mulai dari Panitia Pemungutan Suara (PPS) tidak melakukan verifikasi, pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung.

Lalu, pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan hingga kepada pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

Di sini, apabila PPS tidak melakukan verifikasi adalah pelanggaran karena secara eksplisit disebutkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan ancaman pidana yang bisa diberikan sebagai sanksi.

BACA JUGA:Jalan di Tempat, Destinasi Wisata di Kepahiang Ditinggalkan, Begini Tanggapan Kadisparpora

BACA JUGA:Maskot Pilkada “Mamubilih” Diluncurkan, KPU Mukomuko Siapkan Pendaftaran Paslon

Jika kemudian pendukung membantah memberikan dukungan dan mengisi pernyataan tidak mendukung, bakal calon atau tim diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan dokumen.

Terkait pendukung yang berstatus sebagai penyelenggara pemilihan, dapat diduga telah melakukan pelanggaran etika dalam bentuk tidak netral atau partisan.

Termasuk juga halnya dengan pendukung yang berstatus TNI, Polri, ASN, dan kepala desa.

Sebelumnya, Baspalon independen Riri - Ujang  telah menyerahkan berkas dukungan KTP kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebanyak 11.583 lembar. Dukungan KTP yang disampaikan diklaim telah tersebar pada 6 kecamatan.

BACA JUGA:KPU Manfaatkan E-Coklit Untuk Pemutakhiran Data Pemilih Pilkada Serentak 2024

BACA JUGA:Jaring Pemilih Pemula untuk Pilkada 2024, Dukcapil Optimalkan Jemput Bola

Jumlah dukungan yang disampaikan tersebut, sudah melewati ambang batas minimal yang ditetapkan KPU Kepahiang yakni sebanyak 11.214 lembar dan tersebar paling tidak di 5 kecamatan.

Adapun hasil Vermin terhadap pasangan calon perseorangan Riri - Ujang, dukungan yang dinyatakan MS adalah sebanyak 11.524 dengan sebaran di 6 kecamatan. Serta, 59 dukungan Tak Memenuhi Syarat (TMS).  

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan