Penerima Hingga Ketua Kelompok Akan Dihadirkan di Sidang Korupsi Dana PNPM-MP Air Napal
Kasi Intel Kejari Bengkulu Utara, Ekke Widoto Khahar, SH, MH.-foto: shandy/koranrb.id-
KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sudah menyiapkan daftar saksi yang akan dihadirkan ke persidangan dalam kasus dugaan korupsi dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Pedesaan (PNPM-MP) Kecamatan Air Napal.
Kasus ini sudah menyeret dua terdakwa ke kursi persidangan yaitu Abdul Mustalib dan Hamidi yang merupakan Ketua dan Bendahara Unit Pelaksana Kegiatan PNPM Kecamatan Air Napal.
Kajari Bengkulu Utara, Ristu Dermawan, SH, MH melalui Kasi Intel, Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan dalam berkas penyidikan sebanyak 124 saksi sudah dimintai keterangan.
BACA JUGA:KPU Mulai Verfak Calon Independen Pilkada Kepahiang
BACA JUGA:5 Tanda Tubuh Penuh Dengan Racun, Nomor 5 Sulit Menurunkan Berat Badan
Diantaranya adalah penerima program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) yang menjadi program PNPM Kecamatan Air Napal tersebut.
“Namun untuk saksi yang kita hadirkan di persidangan nantinya akan dipilih oleh JPU yang memang kesaksiannya dinilai sangat penting dalam rangka pembuktian,” terangnya.
Beberapa temuan dalam penyidikan tersebut diantaranya adalah adanya pengajuan yang diduga fiktif yang diduga dilakukan oleh kedua terdakwa sebagai syarat mencairkan dana.
BACA JUGA:Si Buruk Rupa! Berikut 6 Fakta Unik Bangau Marabou, Burung Pemakan Bangkai
BACA JUGA:Gaji 13 ASN Pemkot Bengkulu Dibayar Bertahap
Hal ini akan dibuktikan jaksa penuntut umum dalam persidangan dengan menghadirkan saksi dan bukti dokumen.
“Diantara saksi-saksi tersebut adalah saksi dari kelompok SPP tersebut yang sudah kita mintai keterangan dalam tahap penyidikan,” ungkapnya.
Selain itu jaksa juga akan menghadirkan ahli dalam persidangan nantinya yang akan melakukan analisis dari temuan penyidik hingga terjadinya tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Ternyata Ini Cara Membawa Hewan Peliharaan Naik Pesawat, Berani Melanggar Dampaknya Bikin Kamu Repot