Anak di Bawah Umur di Wilayah Ini Dilarang Mengendarai Sepeda Motor
SOSIALISASI: Personel Sat Lantas Polres Rejang Lebong saat melakukan sosialisasi mengenai tertib berlalu lintas kepada masyarkat.-foto: arie/koranrb.id-
KORANRB.ID - Polres Rejang Lebong aktif menyosialisasikan larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor dalam aktivitas sehari-hari.
Langkah ini diambil sebagai respons atas tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan anak-anak di wilayah Rejang Lebong.
Kapolres Rejang Lebong AKBP. Juda Trisno Tampubolon, S.IK, MH melalui Kasat Lantas Iptu Melisa, S.Tr.K mengungkapkan dari Januari hingga akhir Mei 2024, terdapat 44 kejadian kecelakaan lalu lintas, dengan sebagian besar korban dan pelaku adalah anak di bawah umur.
"Larangan anak di bawah umur mengendarai sepeda motor ini sudah kami sosialisasikan, baik secara langsung kepada masyarakat dalam setiap pertemuan, kemudian melalui spanduk, baliho, media massa, serta media sosial," ujar Melisa.
Larangan ini bukan tanpa alasan. Melisa menjelaskan bahwa anak yang belum berumur 17 tahun dilarang mengendarai kendaraan bermotor karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan kondisi psikologis yang masih labil.
BACA JUGA:Terdakwa Korupsi SPJ Fiktif Setwan Seluma, Dituntut 20 Bulan Penjara
Pada usia di bawah 17 tahun, anak-anak cenderung belum memiliki kemampuan dan tanggung jawab penuh dalam berkendara.
“Secara psikologis, mereka juga masih dalam tahap perkembangan yang membuat mereka lebih rentan terhadap pengambilan keputusan yang impulsif dan kurang bijaksana, yang pada akhirnya meningkatkan risiko kecelakaan,” tegasnya.
Ia menambahkan, statistik kecelakaan yang melibatkan anak di bawah umur cukup mengkhawatirkan.
Dari 44 kejadian kecelakaan yang tercatat dari Januari hingga Mei 2024, sebagian besar korbannya adalah anak-anak yang seharusnya belum diizinkan mengendarai sepeda motor.
“Angka ini menunjukkan bahwa masih banyak anak-anak yang menggunakan sepeda motor tanpa pengawasan yang memadai dan tanpa kesadaran akan risiko yang mereka hadapi di jalan raya,” ungkap Melisa.
Menurut Melisa, Polres Rejang Lebong telah mengembangkan berbagai strategi untuk menyosialisasikan larangan ini.
Salah satu upaya utama adalah melalui pendidikan dan kampanye langsung ke masyarakat.