Realisasi Pajak Reklame di Lebong Baru Rp4,8 Juta, Jauh dari Target Rp115 Juta
RAPAT: BPJS Kesehatan Cabang Curup dengan Pemerintah Kabupaten Lebong, di Aula Bina Praja, Rabu 19 Juni 2024. --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id
Artinya, dalam pembayaran pajak reklame di Kabupaten Lebong tidak memiliki kendala, baik dari pihak vendor maupun BKD.
"Intinya, kami yakin pajak reklame ini tercapai target sesuai dengan apa yang kami inginkan," pungkasnya.
Disamping itu, Monginsidi juga menjelaskan realisasi retribusi sektor wisata di Kabupaten Lebong, per Mei 2024 lalu baru terealisasi Rp28 juta dari target Rp75 juta di tahun ini.
Diterangkan, Monginsidi, untuk sektor wisata yang sudah membayar retribusi hingga saat ini baru pengelola Pariwisata Air Putih Rp25 juta dari target Rp45 juta.
BACA JUGA:Anak di Bawah Umur di Wilayah Ini Dilarang Mengendarai Sepeda Motor
Pengelola Pariwisata Danau Picung baru menyetorkan Rp3 juta dari target Rp15 juta per tahun ini.
Sedangkan untuk pengelola Pariwisata Pulau Harpan sampai saat ini, sama sekali belum menyetorkan. Pulau Harapan dibebankan retribusi Rp15 juta.
"Untuk Pariwisata kita cuma tiga. Dan sekarang baru ada realisasi yang masuk ke kita Rp28 juta,’’ tutupnya.