KRIS di Lebong Akan Diterapkan, Begini Persiapan Fasilitasnya

KRIS: Penerapan sistem KRIS di Kabupaten Lebong, saat ini pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, masih mempersiapkan semua fasilitas. FIKI/RB--

KORANRB.ID - Pemerintah Republik Indonesia, akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) untuk menggantikan BPJS Kesehatan, kelas 1,2 dan 3.

Dengan penerapan sistem KRIS ini, semua anggota BPJS Kesehatan, baik kelas 1,2 dan 3 akan mendapatkan pelayanan yang sama di semua Fasilitas Kesehatan (Faskes).

Dalam penerapan sistem KRIS di Kabupaten Lebong, saat ini pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Lebong, masih mempersiapkan semua fasilitas sesuai dengan ketentuan standar pelayanan KRIS.

"Untuk kris kita lagi mempersiapkan beberapa ruangan yang akan di modifikasi untuk memenuhi standar pelayanan KRIS," ujar Plt. Direktur RSUD Lebong, Rachman, S.KM., M.Si, Sabtu, 22 Juni 2024.

BACA JUGA:Mustarani Diberhentikan dari Jabatan Sekda, Bupati Lebong Siapkan Plh

BACA JUGA: Usai Disinggung Petinggi BPJS Kesehatan, Direktur RSUD Lebong Pastikan Ketersediaan Obat

Dijelaskan Rachman, fasilitas ruangan yang memenuhi standar pelayanan KRIS, meliputi komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas yang tinggi.

Memiliki ventilasi udara yang cukup agar sirkulasi udara di ruangan tetap bagus, memiliki pencahayaan ruangan yang cukup.

Kemudian, kelengkapan tempat tidur, memiliki tenaga nakas per tempat tidur, memiliki temperatur ruangan.

Selanjutnya, ruang rawat dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau noninfeksi.

BACA JUGA:Sambut HUT Bhayangkara ke 78, Polres Lebong Gelar Lomba Menembak

BACA JUGA:Perkuat Sinergritas Mal Pelayanan Publik dan OPD di Pemkab Lebong

Serta, kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur, setiap ruangan emiliki tirat/partisi antar tempat tidur, kamar mandi dalam ruangan rawat ina dan kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas dan memiliki outlet oksigen.

"Standar pelayanan kris ini ada beberapa persyaratan, salah satunya ruangan pasien akan dilakukan penyekatan," ucapnya.

Mengenai iuran KRIS, Rachman belum bisa menjelaskan. Karena, saat ini pihaknya masih menunggu regulasi dari Pemerintah Pusat. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan