Pilkada Seluma: Arah 7 Parpol Tunggu Survei, 2 Tokoh Utama

Pilkada Seluma: arah 7 parpol tunggu survei, 2 tokoh utama --zulkarnain/rb

BACA JUGA:Pilkada Mukomuko: Wismen Targetkan Koalisi Besar, Wasri Siap Menjadi Calon Wabup

BACA JUGA:24 Juni, KPU Provinsi Bengkulu Coklit DPT Pilkada 2024

Sebelumnya ada enam tokoh yang mendaftar penjaringan PDI Perjuangan, yakni Erwin Octavian, SE (Petahana) dan Teddy Rachman, SE, MM sebagai cabup, lalu empat orang calon wabup, yakni Nofi Eriyan Andesca, S. Sos, Dodi Sukardi, SE, Iksan, ST, dan Tenno Heika, S. Sos, MM.

Menurut keterangan Ketua Penjaringan PDI Perjuangan, Dodi Sukardi, SE. Pekan ini hasil surveinya akan muncul.

DPC PDIP Seluma menggunakan Indopolling untuk melakukannya.

Nantinya hasil tersebut akan diterima oleh mereka sebagai bahan pertimbangan usulan ke DPP melalui Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Bengkulu.“Insyaallah minggu ini hasil survei keluar dek, untuk rekomnya kemungkinan menyusul,”terang Dodi Sukardi.

Sementara itu, Partai PAN yang pada Pemilu lalu berhasil meraih 3 kursi DPRD Seluma.

Rencananya juga akan mengeluarkan hasil survei pada pekan ini, sedangkan untuk rekomendasinya belum diketahui pasti jadwalnya. Untuk diketahui pada penjaringan pilkada lalu, hanya Erwin Octavian dan Teddy rahman yang mendaftar sebagai cabup di PAN Seluma.

“Saat ini kita masih menunggu hasil survei, kemungkinan pekan ini clear,”ucap Panitia Penjaringan PAN Seluma, Dodi Haryadi.  

Saat ini diketahui baru ada dua tokoh yang dipastikan maju menjadi Calon Bupati Seluma, yakni Erwin Octavian berpasangan dengan Jonaidi dan Teddy Rahman berpasangan dengan Gustianto. Raihan dukungan sementara petahana Bupati Seluma, Erwin Octavian, SE 6 kursi di DPRD Seluma (Partai PPP) dan Teddy Rahma dengan perolehan jumlah yang sama (Partai PKB, Nasdem, dan Demokrat). 

Artinya dari 30 kursi DPRD Seluma, tersisa 18 kursi lagi yang bisa diperebutkan oleh keduanya sebagai tambahan. Sedangkan syarat maju sebagai calon bupati yakni 6 kursi.

Hal ini mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia (RI) No 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang.

Pada pasal 40 ayat (1) dengan jelas disebutkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Adapun 18 kursi yang tersisa, merupakan akumulasi dari sejumlah parpol yang belum menentukan sikap. Yakni Gerindra 2 kursi, PDI Perjuangan 3 kursi, Golkar 4 kursi, Gelora 2 kursi, PKS 3 kursi, PAN 3 kursi, Periondo 1 kursi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan