SPj Fiktif, Dana Covid Hingga Proyek Jalan Dikorupsi
TERSANGKA KORUPSI: Kades Kota Lekat Mudik menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa. --
ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Kades Kota Lekat Mudik, Kecamatan Hulu Palik, Lailatul Azhar menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 2021. Pantauan RB, ia nampak santai saat digiring polisi untuk dimintai keterangan, Selasa (14/11).
Bahkan ia sesekali tersenyum dengan awak media. Dalam kasus ini negara dirugikan Rp 290 juta lebih. Pada RB tersangka mengakui melakukan tindak pidana korupsi, namun membantah menggunakan uang untuk keperluannya sendiri.
Ia mengaku saat menjadi kepala desa banyak orang yang datang ke desanya dan terpaksa ia memberikan sejumlah uang. Namun ia menolak mengatakan siapa saja orang tersebut.
“Uangnya saya berikan pada orang yang datang, tidak enak disebutkan,” ujar tersangka Lailatul.
BACA JUGA:Bujang Benteng dan Gadis Kota Bengkulu Dinobatkan Sebagai Bujang Gadis Bengkulu Tahun 2023
Kapolres BU AKBP. Andy Pramudya Wardana, S.IK, MM melalui Wakapolres Kompol. Chusnul Qomar, S.IK menerangkan penyidik menjeratnya dengan pasal 2 Undang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancamannya penjara paling lama 20 tahun penjara.
“Kita sudah menemukan bukti dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 Undang-undang korupsi. Tersangka memperkaya diri sendiri dengan jabatannya hingga merugikan negara,” terang Wakapolres.
Diantara program desa yang diduga dikorupsi tersangka berdasarkan hasil audit adalah program desa siaga kesehatan.
Program ini memang banyak dilakukan desa tahun 2021 lalu lantaran desa wajib mengalokasikan dana desa desa untuk penanganan Covid-19.
“Dana tersebut juga tercatat terserap namun tidak ada kegiatan yang dilakukan,” terangnya.
BACA JUGA:Provinsi Bengkulu Komitmen Wujudkan Transformasi Pelayanan Kesehatan
Selain itu ada kegiatan pengadaan laptop, kegiatan musyawarah desa dan pengadaan fasilitas kantor yang juga tidak dilaksanakan namun anggarannya terserap.
Termasuk juga adanya selisih anggaran yang dicairkan dengan fisik program pembukaan badan jalan maupun pengadaan bibit kelapa sawit bagi masyarakat.
“Smeuanya sudah kita rincikan dan dijabarkan dalam hasil audit, sehingga terbit angka kerugian negara,” terangnya.