1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Telah Melapor Kekayaan, 24 Terancam Tidak Dilantik

JELASKAN: Komisioner KPU Lebong Sugiarto menjelaskan sanksi yang akan diterima calon Anggota DPRD Lebong terpilih jika tidak menyampaikan harta kekayaan. --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

Setelah melapor, tanda terima pelaporan itu wajib disampaikan kepada KPU dengan rentan waktu paling lambat 21 hari sebelum Pelantikan. 

BACA JUGA:Kejari Lebong Akan Periksa Pengguna Anggaran BOKB Terkait Dugaan Korupsi di DP2KB3A

BACA JUGA:Di Kabupaten Lebong Ada 16.398 HPR, Terbanyak Anjing

"Ketika tidak disampaikan, maka KPU tidak akan memasukan atau mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih," tuturnya. 

Jika tidak disampaikan, secara otomatis calon terpilih yang tidak menyampaikan harta kekayaannya tidak bisa dilantik. 

"Sanksi ini tegas, dan sudah di atur di PKPU. Maka kita ingatkan, lagi. Karena, sebelumnya kita sudah bersurat ke Partai Politik yang bersangkutan," tutupnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan