1 Calon Anggota DPRD Lebong Terpilih Telah Melapor Kekayaan, 24 Terancam Tidak Dilantik

JELASKAN: Komisioner KPU Lebong Sugiarto menjelaskan sanksi yang akan diterima calon Anggota DPRD Lebong terpilih jika tidak menyampaikan harta kekayaan. --Foto: Fiki Susadi.Koranrb.id

LEBONG, KORANRB.ID - Sebanyak 25 calon Anggota DPRD Lebong yang terpilih di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 diminta melaporkan harta kekayaan di website Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).

Sebanyak 25 calon Anggota DPRD Lebong terpilih ini, diminta melaporkan harta kekayaan paling lambat 21 hari sebelum hari pelantikan. 

Diperkirakan pelantikan 25 calon Anggot DPRD Lebong terpilih ini pada 27 Agustus mendatang. Artinya, paling lambat melaporkan harta kekayaan pada 6 Agustus 2024. 

Jika dihitung mulai hari ini, Kamis, 27 Juni 2024, 25 calon Anggota DPRD Lebong terpilih masih memiliki waktu kurang lebih 40 hari lagi, sebelum batas akhir penyampaian harta kekayaan tersebut.

BACA JUGA: Butuh Anggaran Rp50 M Bangun IPLT dan TPST, Pemkab Lebong Ajukan Proposal ke Kementerian PUPR

BACA JUGA:97 Jemaah Haji Lebong Tiba 1 Juli, 3 Bus Putra Rafflesia Siap Jemput di Bengkulu

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebong, Sugianto mengatakan, hingga saat ini, baru 1 orang calon Anggota DPRD Lebong terpilih sudah melaporkan harta kekayaan ke LHKPN.

"Baru, Gunadi dari Partai PBB (sudah melapor LHKPN, red). 24 orang lainnya belum ada yang menyampaikan," kata Sugiarto, Rabu, 26 Juni 2024.

Untuk itu, Sugiarto, kembali mengingatkan 24 orang calon Anggota DPRD Lebong terpilih, diminta segera melaporkan harta kekayaan ke website LHKPN jika sudah maka bukti penyampaian itu diserahkan ke KPU Lebong. 

"Ada konsekuensi hukum yang akan diterima, jika mereka tidak menyampaikan (LHKPN, red)," cetusnya.

BACA JUGA: Pemkot Bengkulu Salurkan Rp26 Miliar Gaji 13 ASN, BPKAD: Sudah Beserta Tambahan 100 Persen

BACA JUGA:Tindak 3 Kasus Kehutanan, DLHK Bengkulu Beri Polda Bengkulu Penghargaan

Diterangkan Sugiarto, penyampaian harta kekayaan, sudah diatur didalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Diatur secara rinci dalam Pasal 52, yang menjelaskan, calon Anggota DPRD terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan