Temuan BPK di Sekretariat Dewan Kepahiang Wajib Kembali, Dinkes Ada Temuan Biaya Makan Minum
Temuan BPK di Sekretariat Dewan Kepahiang wajib kembali, Dinkes ada temuan biaya makan minum--heru/rb
Tokoh pemuda dan mahasiswa Kabupaten Kepahiang Kurnia Eja Putra, Kamis 27 Juni 2024 menyayangkan tingginya angka temuan BPK di Sekretariat Dewan.
Menurutnya, tingginya angka temuan BPK tersebut lantaran minimnya pengawasan internal yang ada di lingkungan Pemkab Kepahiang.
BACA JUGA:Rp 900 Juta untuk Pakaian Wakil Rakyat, Ini 30 Nama Anggota DPRD Bengkulu Utara 2024-2029
BACA JUGA:Terancam Punah! Berikut 6 Fakta Unik Anjing Liar Afrika, Si Pemburu Terbaik di Dunia
Di sini menurutnya, Inspektorat daerah mesti mengambil peranan penting dalam hal melaksanakan pengawasan.
"Ini lah yang mestinya diawasi. Dengan tingginya angka temuan BPK tersebut, ya wajib dikembalikan. Jika tidak, kita semua tahu ada konsekuensi hukum yang bisa dilaksanakan APH," ujar Kurnia.
Sementara itu, dalam laporan Komisi I DPRD Kepahiang terkait pembahasan LHP BPK RI terhadap LHP Pemkab Kepahiang TA 2023 mencatat temuan di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kepahiang.
Di Dinkes diketahui, terdapat belanja makan minum rapat dengan status laporan tidak senyatanya sebesar Rp122.178.500. Hasil temuan BPK menunjukkan bahwa jumlah pembelian makanan dan miuman tidak sesuai dengan jumlah yang tertera pada nota pembelian.
BACA JUGA:5 Jenis Sertifikat yang Berguna di Dunia Pekerjaan
Masih di Dinkes Kepahiang, item kegiatan yang menjadi temua BPK lainnya seperti kelebihan biaya perjalanan dinas ganda, kelebihan pembayaran akomodasi penginapan, hingga temuan pada 14 Puskesmas di lingkungan Dinkes Kepahiang.
Di sini, Komisi I DPRD Kepahiang memberi rekomendasi dan catatan agar seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan catatan pada LHP BPK TA 2023 dapat menyelesaikan seluruh rekomendasi yang diberikan BPK RI.
Bupati juga diminta melakukan sosialisasi kepada seluruh perangkat daerah untuk memperkuat pemahanan berkenaan dengan ketentuan penganggaran, belanja daerah dan perjalanan dinas.
Serta, bupati diminta meningkatkan pengawasan internal secara berkala di seluruh perangkat daerah guna menghindari terjadinya kekeliruan dalam penganggaran dan belanja daerah.