Temuan BPK di Sekretariat Dewan Kepahiang Wajib Kembali, Dinkes Ada Temuan Biaya Makan Minum
Temuan BPK di Sekretariat Dewan Kepahiang wajib kembali, Dinkes ada temuan biaya makan minum--heru/rb
KORANRB.ID - Sekecil apapun nilainya, nilai temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Provinsi Bengkulu wajib dikembalikan.
Apalagi temuan dengan jumlah miliaran seperti yang ada di Sekretariat DPRD Kepahiang.
Di sini, dari informasi diperoleh nilai temuan BPK mencapai miliaran dengan progres pengembalian masih sangat rendah.
Nilai temuan tersebut, terus terakumulasi karena tak kunjung diselesaikan sejak TA 2021 hingga 2023.
BACA JUGA:PPDB SD dan SMP Dibuka, Dewan Minta Calon Siswa Daftar Sesuai Zonasi
BACA JUGA:DAK Rp21,5 Miliar Untuk Bangun Sapras di 20 Sekolah di Kabupaten Lebong
Temuan tersebut terdapat di kesekretariatan dan jajaran anggota DPRD Kepahiang.
Di TA 2023 ini saja jumlahnya sudah di angka Rp6,5 miliar, dengan Rp1,5 miliar diantaranya ada kesekretariatan DPRD Kepahiang.
Dalam hal pengembalian, sejatinya ada mekanisme yang mesti dilaksanakan.
Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 2 tahun 2010 tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan.
BACA JUGA:3 Terdakwa Kasus Korupsi Dana Setwan Seluma Minta Bebas, Ini Tanggapan JPU
BACA JUGA:Masyarakat Seluma Minta Gubernur Rohidin Lanjutkan Pembangunan, Juga Doakan Menjadi Menteri
Pada pasal 3 ayat 3 dengan jelas telah disebutkan bahwa "Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada BPK paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima".
Artinya, tenggat waktu tersebut hanya tersisa tak lama lagi jika mengacu saat diterimanya LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2023 dari BPK RI Perwakilan provinsi Bengkulu kepada Bupati Kepahiang, pada 3 Mei 2024 lalu.