Potensi Jilid II Korupsi Setwan Seluma, PH Beberkan Aktor Utama, Jaksa Lanjut Penyelidikan Pasca Inkrah
SIDANG: Suasana persidangan perkara tindak pidana korupsi biaya operasional DPRD Seluma dengan modus SPJ fiktif digelar dengan dibumbui terdakwa menangis sedih menyesali perbuatannya. WEST JER TOURINDO/RB--
"Sekarang sedang kami pelajari kasus ini, yang jelas nama yang menjadi dalang akan kami beberkan di sidang nanti, silakan bersiap wahai para pemain di balik layar. Sejengkal pun kami tidak akan mundur Keadilan harus tetap tegak lurus " pungkas Widya.
Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa menyampaikan nota pembelaan pada sidang Rabu, 26 Juni 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Fauzi Isra, SH, MH.
Penasehat Hukum (PH) Husni, Widya Timur, SH, MH mewakili dua PH terdakwa lain menyebut klien mereka mengaku keberatan dibebankan harus membayar kerugian negara (KN) seperti dalam tuntutan JPU sebelmunya.
Pasalnya kata Widya, dari catatan BPK kerugian negara yang menyeret kliennya tersebut sudah tidak ada atau 0.
“Klien kami merasa keberatan atas apa yang dituntutkan, yaitu harus mengganti kerugian negara,”ungakp Widya.
Wisya menerangkan, KN dalam perkara ini sudah dikembalikan 100 persen.
“Pada perhitungan tim BPK bahwa sudah kembali KN dan untuk terhitung hutang dari terdakwa adalah 0 persen,” terang Widya.
“Klien kita juga mengatakan sadar akan apa yang dilakukan dan merasa bersalah atas perbuatan mereka,” sambung Widya.
Berdasarkan pleidoi tiga terdakwa yang disampaikan melalui PH, bahwa perbuatan yang dilakukan ketiga terdakwa bersifat perintah dan bukan keinginan sendiri.
“Berdasarkan pleidoi tersebut jika diberikan permintaan maka kami dari PH ketiga terdakwa lebih mengingkan bebas itu permintaan yang berdasarkan fakta persidangan,” ungkap Widia.
Sementara, JPU Kejari Seluma, Reki Afrizal, SH menyampaikan bahwa pleidoi yang disampaikan tiga terdakwa melalui PH terkesan tidak melihat fakta persidangan.
“Pleidoi itu kan hak mereka, namun yang jelas mereka tidak melihat fakta jika mau meminta bebas atas kliennya,” tutup Reki.
Sekadar mengulas, JPU menuntut masing-masing terdakwa dengan penjara yang sama, yakni 20 bulan dan denda Rp100 juta, namun masing-masing terdakwa dibebankan ganti kerugian negara dengan total Rp271 juta.
Terdakwa Rahmat Efendi Tanjung dituntut dengan 20 bulan kurungan penjara dan denda Rp100 juta serta dibebankan mengganti sisa kerugian Negara sebesar Rp80 juta subsidair kurungan penjara 1 tahun.
Kemudian terdakwa M. Husni dituntut dengan penjara 20 bulan dengan denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara serta di bebankan mengganti sisa kerugian negara yang belum dibayar sebesar Rp146 juta subsidair kurungan penjara selama 1 tahun.