Tok! MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden, Seluruh Parpol Bisa Usung Capres Sendiri
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas untuk pencalonan presiden (Capres ) atau biasa disebut presidential threshold minimal--
KORANRB.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus syarat ambang batas untuk pencalonan presiden (Capres ) atau biasa disebut presidential threshold minimal 20 persen yang diatur dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu inkonstitusional.
Kepastian itu setelah MK mengabulkan gugatan dari Enika Maya Oktavia dalam perkara Nomor 62/PUU-XXII/2024, Kamis (1/2).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Suhartoyo saat membacakan amar putusan, dikutip dari disway.id.
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
BACA JUGA:Ini Pertimbangan Hakim MK Hapus Syarat Ambang Batas Pencalonan Presiden
Dilanjutkan Suhartoyo saat membacakan amar putusannya, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau suara sah secara nasional.
BACA JUGA:Gedung Dewan Bersolek, Sambut HUT Kabupaten Kepahiang ke 21
MK juga memutuskan norma Pasal 222 dalam UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya MK memerintahkan agar putusan tersebut dimuat dalam berita negara sebagaimana mestinya.
Pada kesempatan itu, dua dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman dan Daniel Yusmic berbeda pendapat.
Keduanya beralasan bahwa pemohon tak memiliki legal standing.
"Namun pada pokoknya dua hakim tersebut berpendapat para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing. Sehingga seharusnya mahkamah tidak melanjutkan pada pokok permohonan," kata Suhartoyo.
BACA JUGA:Cek Rekening Anda, Gaji Perdana ASN Seluma 2025 Dicairkan, Total Rp 21 Miliar
Untuk diketahui sebelumnya penggugat melayangkan gugatan terhadap pasal 222 UU Pemilu yang mengatur tentang presidential threshold berupa 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara nasional.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa capres-cawapres hanya dapat dicalonkan oleh parpol yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah nasional pada pemilu sebelumnya.