JPU Sampaikan Replik Hari Ini, Adu Fakta Perkara Korupsi Setwan Seluma

TERDAKWA: Tiga terdakwa perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 sedang fokus mengikuti persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Hari ini, 1 Juli 2024, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma akan membacakan replik

atas pleidoi terdakwa yang terseret perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021.

"Pada pleidoi minggu lalu terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) meminta bebas dan menegaskan bahwa mereka (terdakwa, red) hanya melakukan perintah," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH kepada RB, Minggu, 30 Juni 2024.

JPU akan memberi tanggapan atas pleidoi tiga terdakwa mantan Bendahara Pengeluaran Setwan DPRD Seluma tahun 2021, Rahmat Efendi Tanjung,

BACA JUGA:Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2

BACA JUGA:Sasar Pintu Masuk Peredaran Narkoba di Bengkulu, Polda Bengkulu Target Operasi Lokasi Ini

mantan Kepala Bagian Keuangan dan Plt Sekwan DPRD Seluma 2021 M. Husni serta mantan Analisis Tata Usaha Setwan DPRD Seluma 2021, Salamun di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu hari ini.

Lanjut Ghufroni, tanggapan akan disampaikan JPU secara tertulis, dengan poin pentingnya, JPU akan tetap pada tuntutan sebelumnya.

"Hari ini kita akan masukan sanggahan secara tertulis pada Pengadilan Negeri Tipikor  Bengkulu mengenai sanggahan pleidoi kami," terang Ghufroni.

Ia mengatakan, dengan meminta bebas pada agenda pleidoi sebelumnya, menurut Ghurfoni PH tidak menganalisa fakta persidangan, sehingga isi pleidoi meminta bebas dari tuntutan sangat tidak berdasar.

BACA JUGA:Sidang Lanjutan Perkara Korupsi BOS SMK IT AL Malik, JPU Kejari Bengkulu Selatan Hadirkan 4 Saksi

BACA JUGA: Hingga Juni 2024, Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila

"PH meminta bebas dari tuntutan yang ada, hal itu kan tidak berdasar, artinya PH tidak melihat fakta persidangan yang ada," jelas Ghufroni.

"Jika PH tidak memiliki dalih untuk meminta bebas, maka jangan pernah berandai-andai. Kami menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan bukan main tuntut saja," sambung Ghufroni saat diwawancari RB.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan