JPU Sampaikan Replik Hari Ini, Adu Fakta Perkara Korupsi Setwan Seluma

TERDAKWA: Tiga terdakwa perkara korupsi dana operasional Sekretariat DPRD Seluma tahun anggaran 2021 sedang fokus mengikuti persidangan. WEST JER TOURINDO/RB--

Disinggung mengenai ungkapan PH bakal membeberkan aktor utama perkara ini, Ghufroni menyebut itu hak PH, namun tetap harus berlandaskan bukti yang ada.

"Mau mengungkapkan nama baru sebagai dalang kami persilakan, namun harus ada dasar, jika tidak artinya para PH meragukan bukti dan saksi yang ada," jelasnya.

Ghufroni juga mengungkapkan dengan tegas bahwa apa yang didakwa dan dituntut sudah berlandaskan dengan perhitungan yang matang juga berdasarkan fakta persidangan  yang ada.

BACA JUGA:Beban KN Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Lebong Kepada Terdakwa Dihitung Ulang

BACA JUGA:Hingga Juni, 14 Kasus Laka Lantas di Kaur, 2 Koban Meninggal Dua

"Apa yang kami jalankan sudah berdasarkan fakta persidangan dan juga di perkuat dengan keterangan saksi dan juga barang bukti yang ada," terang Ghufroni.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Tim PH tiga terdakwa, Widya Timur, SH menyebutkan kliennya hanya menjalankan tugas.

"Menurut keterang klien saya mereka hanya menjalankan tugas dan menerima perintah," ungkap Widya.

Dengan demikian, bermodal fakta dalam sidang pembuktian, tim PH akan menyeret beberapa nama yang diduga ikut terlibat dalam perkara ini.

Sebab menurut Widya, ada yang janggal dalam perkara ini, bahwa jabatan terdakwa adalah bawahan bukan pimpinan.

"Fakta persidangan dan analisis perkara nyatakan bahwa klien kami adalah bawahan dan juga tidak mungkin bawahan berani bertindak sendiri pasti ada yang memberikan perintah," tegas Widya.

Bahkan Widya menyoroti adanya proses hukum yang tebang pilih pada perkara ini.

"Ada tebang pilih pada kasus ini kenapa peluncur yang dijadikan lakon kenapa tidak dalang utama," terang Widya.

Ia melanjutkan, dalam perkara korupsi, perbuatan melawan hukum dilakukan secara bersama-sama serta memperkaya diri.

"Bahkan kami bingung tindakan dengan bersama-sama memperkaya itu di mana, kan yang ditangkap dan jadi terdakwa cuman mereka," jelas Widya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan