Berkas Tersangka Tambahan Korupsi Retribusi TKA Bengkulu Tengah Lengkap, Pekan Depan Tahap 2

TAHAP DUA: Satreskrim Polres Bengkulu Tengah akan melaksanakan tahap dua RO tersangka tambahan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada pekan depan. JERI/RB--

KORANRB.ID - Berkas perkara RO tersangka tambahan dugaan tindak pidana korupsi retribusi Tenaga Kerja Asing (TKA) tahun 2018/2019 pada saat ini sudah dinyatakan P21. 

Apabila tak ada kendala dan hambatan, Satreskrim Polres Bengkulu Tengah akan melaksanakan tahap dua pada pekan depan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Tengah, Dr. Firman Halawan, SH, MH melalui Kasi Intel, Marjek Ravilo, SH, MH mengatakan, berkas perkara RO saat ini sudah dinyatakan lengkap dan P21. 

Berdasarkan koordinasi pihaknya bersama penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Tengah, tahap dua akan dilaksanakan pekan depan.

BACA JUGA: Hingga Juni 2024, Polres Kaur Tangani 9 Kasus Asusila

BACA JUGA:Pekan Depan, JPU Hadirkan 12 Saksi Perkara Korupsi PNPM

“Iya benar sudah lengkap dan P21. Tahap dua akan kita laksanakan pekan depan apabila tak ada kendala. Nanti rekan media akan kami beritahu apabila tahap dua akan kami laksanakan,” ujarnya

Sementara itu, Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Dedi Wahyudi, S.Sos, S.IK, MH, M.IK melalui Kasat Reskrim, AKP. Edi Purba, SH, MH membenarkan, jika berkas perkara RO sudah dinyatakan lengkap dan P21. Untuk tahap dua akan dilaksanakan pekan depan.

Saat ini pihaknya sedang mempersiapkan berkas untuk pelaksanaan tahap dua.

“Setelah dilakukan P19, akhirnya berkas dinyatakan lengkap dan P21. Untuk tahap dua akan kita laksanakan pekan depan. Semoga tak ada perubahan lagi dan proses tahap dua bisa dilaksanakan,” ungkapnya.

BACA JUGA:Beban KN Rp1,4 Miliar Korupsi KUR BRI Lebong Kepada Terdakwa Dihitung Ulang

BACA JUGA:4 Motor dan 6 Kulkas Ikut Terpanggang di Kebakaran Padat Karya, Kapolsek: Sementara Korsleting Listrik

Untuk diketahui, RO ditetapkan sebagai tersangka tambahan dalam kasus ini karena yang bersangkutan terlibat dalam kasus ini. 

RO ditetapkan tersangka berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka lainnya, yakni EE yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan