BREAKING NEWS: Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari Diberhentikan Secara Tetap Oleh DKPP, Terbukti Asusila
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.--Disway
JAKARTA, KORANRB.ID - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI.
Hasyim Asy'ari diberhentikan secara tetap karena terbukti bersalah atas perkara dugaan asusila kepada salah seorang PPLN untuk wilayah Eropa.
Dalam kasus ini, Hasyim Asy'ari berstatus teradu atas dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 90/PKE-DKPP/V/2024.
BACA JUGA:Siswa Ponpes Al Hasanah Jadi Korban Bully Kakak Tingkat, Korban Cidera Badan Hingga Mental Terganggu
Putusan perkara ini dibacakan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat Rabu 3 Juni 2024.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," kata Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito.
Hasyim Asy'ari sendiri tidak Hadir secara langsung saat sidang putusan dibacakan, namun hanya menyaksikan melalui zoom.