Kejari Musnahkan BB 26 Perkara Sudah Inkcraht, Kapolres: Pemberantasan Butuh Sinergitas

MUSNAHKAN: Kajari, Bupati dan Ketua DPRD Mukomuko membakar barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkcraht)--FOTO: Firmansyah.Koranrb.Id

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Beragam jenis barang bukti (BB) dari 26 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkcraht,  dilakukan pemusnahan oleh Kejari Mukomuko, Rabu 3 Juli 2024.

Pemusnahan barang bukti agar tidak disalahgunakan. Sebagaimana dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmaneli SH, MH.

Barang bukti yang dimusnahkan ini berasal dari 26 perkara yang ditangani penegak hukum sejak Oktober 2023 lalu hingga Mei 2024.

Seluruh BB ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena sudah rampung melalui persidangan. Berdasarkan amar putusan Pengadilan Negeri, barang bukti berupa narkotika, handphone, obat-obatan, enggrek sawit, dan pakaian yang dirampas, semuanya diperkenankan untuk dimusnahkan.

BACA JUGA:Kesadaran ASN Mukomuko Bayar Zakat Disorot, Baznas Sebut Paling Rendah ASN Guru di Disdikbud

BACA JUGA:Inflasi Mukomuko Kalahkan Nasional, Capai 4,79 Persen

“Karena telah inkracht, seluruh barang bukti tersebut kita bakar agar tidak dapat digunakan kembali, atau disalahgunakan,” kata Kajari.

Kejari menambahkan, pemusnahan dilakukan serentak atas BB 26 kasus tindak pidana umum. Rinciannya, narkotika sebanyak 11 kasus, pencurian 4 kasus, penganiayaan 3 kasus, persetubuhan terhadap anak 6 kasus. 

Kemudian, kasus kesehatan atau tindak pidana peredaran obat-obatan tanpa izin sebanyak 1 kasus, dan 1 kasus anak.

“Barang bukti tersebut kita musnahkan dengan cara di bakar, hingga benar-benar hancur menjadi abu,” ujar Kajari.

Lanjutnya, saat ini barang bukti dari 26 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum selesai dimusnahkan. Tidak menutup kemungkinan dalam tahun 2024 ini akan kembali dilakukan pemusnahan barang bukti.

Karena saat ini masih ada beberapa perkara yang dalam proses persidang di Pengadilan Negeri Mukomuko, dan beberapa kasus lagi masih dalam penyidikan.

“Untuk jadwal pemusnahan barang bukti sebenarnya kita lakukan jika telah memiliki kekuatan hukum tetap dan menumpuk. Soal jadwal pemusnahan tergantung dengan barang bukti yang kita miliki, namun biasanya setahun 2 sampai 3 kali kegiatan pemusnahan ini,” terangnya.

Sebelumnya, Kejari Mukomuko memusnahkan Barang Bukti yang sudah inkcraht pada 11 November 2023. Berupa narkotika, handphone, obat-obatan, senjata tajam, enggrek sawit, dan pakaian. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan